Langsung ke konten utama

Perhatikan Mustawthin Shalat Jumat!

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono

Dalam madzhab Hanbali, yang termasuk dalam ahlul wujub dalam shalat Jumat adalah مستوطين yakni seorang yang menjadikan tempat tinggalnya dia sekarang ini sebagai kampung halamannya atau seorang yang berniat tinggal menetap pada satu wilayah sampai akhir hayatnya.

Mustawthiin beda dengan orang yang mukim. Orang yang mukim dia tidak berniat untuk tetap tinggal sampai akhir hayatnya di tempat dia tinggal sekarang. 

Dalam madzhab, seorang yang berniat tinggal pada suatu wilayah selama minimal lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu shalat, maka dia sudah tergolong orang yang mukim. Contoh : si A berniat safar dari Semarang ke Surabaya dan berniat tinggal di Surabaya lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu sholat, maka dia telah tergolong orang yang mukim.

Kembali kepada permasalahan shalat Jumat, dalam kitab Akhshar Al Mukhtasharat, shalat Jumat sah salah satunya bilamana dihadiri sekurang-kurangnya 40 orang Mustawthiin

Sehingga kemudian guru kami berpesan untuk kehati-hatian, khususnya jikalau kita sedang tidak dekat berada di tempat tinggal kita, maka lebih baik mencari masjid-masjid di lingkungan perkampungan yang mereka menyelenggarakan shalat Jumat, yang dimana kita bisa lebih mudah menemukan sekurang-kurangnya 40 orang mustawthiin disana.

Wallahu a'lam..

====================

Faidah diambil dari Kajian Kitab Akhshar Al Mukhtasharat, Pemateri : Al Ustadz Muhammad Faqih Hafizhahullah (Pengasuh Darul Hijrah Wajak)

Postingan populer dari blog ini

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Nasihat, bukan Ghibah

Abdullāh bin Ahmad رحمه الله berkata: Abū Turāb An-Nakhshabī datang menemui ayahku — semoga Allah merahmatinya — lalu ayahku mulai berkata: "Si fulan itu lemah (dalam meriwayatkan hadis), si fulan itu terpercaya." Maka Abū Turāb berkata: "Wahai Syaikh, janganlah menggunjing para ulama." Lalu ayahku (yaitu Imam Ahmad) menoleh kepadanya dan berkata: "Celaka kamu, ini adalah nasihat, bukan ghibah (menggunjing)." Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dahulu membedakan antara ghibah (menggunjing) dan nasihah (nasihat atau peringatan demi kebaikan umat). Imam Ahmad dikenal sangat ketat dalam menjaga kemurnian ilmu hadis. Ketika beliau menyebutkan bahwa seseorang "lemah" (da'if) atau "terpercaya" (tsiqah), itu bukan karena ingin menjatuhkan orang tersebut secara pribadi, tetapi karena penting bagi umat untuk mengetahui kualitas perawi hadis agar tidak menyampaikan hadis yang lemah atau palsu. Abū Turāb An-Nakhshabī mengira...