Dalam madzhab Hanbali, yang termasuk dalam ahlul wujub dalam shalat Jumat adalah مستوطين yakni seorang yang menjadikan tempat tinggalnya dia sekarang ini sebagai kampung halamannya atau seorang yang berniat tinggal menetap pada satu wilayah sampai akhir hayatnya.
Mustawthiin beda dengan orang yang mukim. Orang yang mukim dia tidak berniat untuk tetap tinggal sampai akhir hayatnya di tempat dia tinggal sekarang.
Dalam madzhab, seorang yang berniat tinggal pada suatu wilayah selama minimal lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu shalat, maka dia sudah tergolong orang yang mukim. Contoh : si A berniat safar dari Semarang ke Surabaya dan berniat tinggal di Surabaya lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu sholat, maka dia telah tergolong orang yang mukim.
Kembali kepada permasalahan shalat Jumat, dalam kitab Akhshar Al Mukhtasharat, shalat Jumat sah salah satunya bilamana dihadiri sekurang-kurangnya 40 orang Mustawthiin.
Sehingga kemudian guru kami berpesan untuk kehati-hatian, khususnya jikalau kita sedang tidak dekat berada di tempat tinggal kita, maka lebih baik mencari masjid-masjid di lingkungan perkampungan yang mereka menyelenggarakan shalat Jumat, yang dimana kita bisa lebih mudah menemukan sekurang-kurangnya 40 orang mustawthiin disana.
Wallahu a'lam..
====================
Faidah diambil dari Kajian Kitab Akhshar Al Mukhtasharat, Pemateri : Al Ustadz Muhammad Faqih Hafizhahullah (Pengasuh Darul Hijrah Wajak)