Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono
Islam Mengakui Sebagian Hukum dan Tradisi Bangsa Arab
Dalam Al Madkhal Li Dirasah Al Fiqh Al Islami karya
Muhammad Yusuf Musa hal. 15 disebutkan :
“Kita mengetahui dari sejarah bahwa bangsa Arab dalam kondisi
kejahiliannya, namun mereka sudah mengenal kaidah perundang-undangan mereka
yang banyak. Masyarakat mereka berdiri diatas aturan-aturan tersebut. Dan itu (diterapkan)
dalam berbagai sisi kehidupan dan nanti Islam datang untuk meluruskannya jika
ada kesalahan dan menyetujuinya jika memang sudah benar. Dan itu nanti (produk
hukumnya) berupa fiqh dan pensyariatan.
Dan Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam menyetujui
banyak dari ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku di mereka ini
yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan yang kemudian hukum (Islam) mengikuti
tradisi itu. Islam tidak datang dengan mengubah semua yang telah berlaku di
kalangan bangsa arab. Tidak sampai kemudian hal-hal yang baik harus diubah.
Islam berhadapan dengan masyarakat yang sudah memiliki tradisinya sendiri dan
kehidupannya yang sudah diatur dengan peraturan yang mereka buat. Kemudian
Islam itu datang dan tidak serta merta mengubah semuanya secara revolusioner.
Orang-orang Arab mengetahui banyak transaksi dalam bentuk
muamalat seperti jual beli, gadai, syirkah (kerjasama), mudharabah (kerjasama
yang 1 sebagai pemodal dan yang 1 sebagai pelaksananya), ijarah (sewa menyewa
benda atau jasa), dan akad salam. Dan Islam menyetujui transaksi itu semua melalui
Al Quranul Karim dan melalui lisan Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam serta
perbuatan beliau dan taqrir (persetujuan) beliau. Islam menyetujui tidak sedikit
dari akad-akad yang berlaku di bangsa arab pada masa itu. Karena dilihat bahwa
transaksi-transaksi tersebut itu baik dan dia menjaga kelangsungan hidup dan
tidak ada yang dirugikan disana.
Dan Islam juga mengharamkan serta membatalkan yang tidak baik.
Diantara yang Allah haramkan adalah riba. Karena didalamnya terdapat pemakaian
harta manusia secara batil.
Sebagaimana juga nanti islam juga melarang berbagai macam
jenis jual beli. Karena transaksi tersebut mengandung gharar dan menyebabkan
terjadinya konflik”.
Di halaman 16 disebutkan :
“Dan juga saat ini dalam fiqh yang disebut al-ahwal
asy-syakhshiyah/ hukum keluarga atau hubungan laki-laki dan perempuan. Kita
melihat orang-orang arab ini sudah mengenal berbagai macam bentuk hubungan
pernikahan dan Islam menyetujui sebagian hubungan itu yang sesuai dengan
ketentuan syariat. (termasuk akad pernikahan yang kita kenal sekarang dengan
adanya nazhor, khitbah, akad nikah itu sudah berlaku di bangsa arab pada masa
itu, dan Islam menyetujuinya. Namun ada sebagian lagi bentuk pernikahan yang
tidak disetujui karena mengandung unsur perzinahan). Dan islam mengharamkan
bentuk pernikahan yang lain karena mengandung unsur perzinahan”.
Di halaman 18 disebutkan :
“Dan setelah sisi al-ahwal asy-syakhshiyah, kita juga
mendapatkan bab Al ‘Uquubaat bahwa mereka berkata bahwa sanksi
pembunuhan bagi orang yang membunuh hukumannya adalah qishash. Dan sanksi bagi
hukuman pembunuhan yang tidak disengaja maka orang tersbut harus membayar diyat
kepada ahli waris dari orang yang meninggal. (Jadi ini sudah ada sebelum Islam,
dan kemudian Islam datang menyetujui hal itu dan menjadikannya bagian dari
syariat Islam).
Dan Islam tidak hanya menyetujui yang semacam ini saja,
bahkan Islam juga menyetujui aturan yang dikenal dengan nama qasaamah, yakni ketika seseorang terbunuh di
suatu tempat dan tidak diketahui siapa pembunuhnya maka orang-orang disuruh
bersumpah bahwa dia tidak membunuhnya. (Ini berlaku di bangsa Arab dan Islam
datang menyetujui hal itu)”.
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)