Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW : Islam Mengakui Sebagian Hukum dan Tradisi Bangsa Arab (3)


Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono

Islam Mengakui Sebagian Hukum dan Tradisi Bangsa Arab

Dalam Al Madkhal Li Dirasah Al Fiqh Al Islami karya Muhammad Yusuf Musa hal. 15 disebutkan :

“Kita mengetahui dari sejarah bahwa bangsa Arab dalam kondisi kejahiliannya, namun mereka sudah mengenal kaidah perundang-undangan mereka yang banyak. Masyarakat mereka berdiri diatas aturan-aturan tersebut. Dan itu (diterapkan) dalam berbagai sisi kehidupan dan nanti Islam datang untuk meluruskannya jika ada kesalahan dan menyetujuinya jika memang sudah benar. Dan itu nanti (produk hukumnya) berupa fiqh dan pensyariatan.

Dan Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam menyetujui banyak dari ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku di mereka ini yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan yang kemudian hukum (Islam) mengikuti tradisi itu. Islam tidak datang dengan mengubah semua yang telah berlaku di kalangan bangsa arab. Tidak sampai kemudian hal-hal yang baik harus diubah. Islam berhadapan dengan masyarakat yang sudah memiliki tradisinya sendiri dan kehidupannya yang sudah diatur dengan peraturan yang mereka buat. Kemudian Islam itu datang dan tidak serta merta mengubah semuanya secara revolusioner.

Orang-orang Arab mengetahui banyak transaksi dalam bentuk muamalat seperti jual beli, gadai, syirkah (kerjasama), mudharabah (kerjasama yang 1 sebagai pemodal dan yang 1 sebagai pelaksananya), ijarah (sewa menyewa benda atau jasa), dan akad salam. Dan Islam menyetujui transaksi itu semua melalui Al Quranul Karim dan melalui lisan Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam serta perbuatan beliau dan taqrir (persetujuan) beliau. Islam menyetujui tidak sedikit dari akad-akad yang berlaku di bangsa arab pada masa itu. Karena dilihat bahwa transaksi-transaksi tersebut itu baik dan dia menjaga kelangsungan hidup dan tidak ada yang dirugikan disana.

Dan Islam juga mengharamkan serta membatalkan yang tidak baik. Diantara yang Allah haramkan adalah riba. Karena didalamnya terdapat pemakaian harta manusia secara batil.

Sebagaimana juga nanti islam juga melarang berbagai macam jenis jual beli. Karena transaksi tersebut mengandung gharar dan menyebabkan terjadinya konflik”.

Di halaman 16 disebutkan :

“Dan juga saat ini dalam fiqh yang disebut al-ahwal asy-syakhshiyah/ hukum keluarga atau hubungan laki-laki dan perempuan. Kita melihat orang-orang arab ini sudah mengenal berbagai macam bentuk hubungan pernikahan dan Islam menyetujui sebagian hubungan itu yang sesuai dengan ketentuan syariat. (termasuk akad pernikahan yang kita kenal sekarang dengan adanya nazhor, khitbah, akad nikah itu sudah berlaku di bangsa arab pada masa itu, dan Islam menyetujuinya. Namun ada sebagian lagi bentuk pernikahan yang tidak disetujui karena mengandung unsur perzinahan). Dan islam mengharamkan bentuk pernikahan yang lain karena mengandung unsur perzinahan”.

Di halaman 18 disebutkan :

“Dan setelah sisi al-ahwal asy-syakhshiyah, kita juga mendapatkan bab Al ‘Uquubaat bahwa mereka berkata bahwa sanksi pembunuhan bagi orang yang membunuh hukumannya adalah qishash. Dan sanksi bagi hukuman pembunuhan yang tidak disengaja maka orang tersbut harus membayar diyat kepada ahli waris dari orang yang meninggal. (Jadi ini sudah ada sebelum Islam, dan kemudian Islam datang menyetujui hal itu dan menjadikannya bagian dari syariat Islam).

Dan Islam tidak hanya menyetujui yang semacam ini saja, bahkan Islam juga menyetujui aturan yang dikenal dengan nama qasaamah, yakni ketika seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pembunuhnya maka orang-orang disuruh bersumpah bahwa dia tidak membunuhnya. (Ini berlaku di bangsa Arab dan Islam datang menyetujui hal itu)”.

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)

Postingan populer dari blog ini

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Nasihat, bukan Ghibah

Abdullāh bin Ahmad رحمه الله berkata: Abū Turāb An-Nakhshabī datang menemui ayahku — semoga Allah merahmatinya — lalu ayahku mulai berkata: "Si fulan itu lemah (dalam meriwayatkan hadis), si fulan itu terpercaya." Maka Abū Turāb berkata: "Wahai Syaikh, janganlah menggunjing para ulama." Lalu ayahku (yaitu Imam Ahmad) menoleh kepadanya dan berkata: "Celaka kamu, ini adalah nasihat, bukan ghibah (menggunjing)." Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dahulu membedakan antara ghibah (menggunjing) dan nasihah (nasihat atau peringatan demi kebaikan umat). Imam Ahmad dikenal sangat ketat dalam menjaga kemurnian ilmu hadis. Ketika beliau menyebutkan bahwa seseorang "lemah" (da'if) atau "terpercaya" (tsiqah), itu bukan karena ingin menjatuhkan orang tersebut secara pribadi, tetapi karena penting bagi umat untuk mengetahui kualitas perawi hadis agar tidak menyampaikan hadis yang lemah atau palsu. Abū Turāb An-Nakhshabī mengira...