Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlihi
Munculnya Madrasah Ahli Hadits dan Madrasah Ahli Ra’yi
Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Wahbah Az
Zuhaili hal. 17 dan 18 disebutkan :
Jumhur yang ahlussunnah dalam rincian fiqh mereka terbagi ke
dalam 2 kelompok besar :
Kelompok pertama, yaitu kelompok yang mengambil fiqh dari nash-nash yang ada
dan tidak terlalu jauh keluar dari nash itu. Tidak terlalu melebar. Mereka juga
fiqih-nya adalah fiqh terhadap peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi kemudian
memberikan jawaban, mereka dinamakan Ahlul Hadits atau Madrasah hadits.
Jadi mereka lebih banyak berpatokan kepada nash secara langsung,
tidak banyak melakukan qiyas dan semisalnya. Fiqh-fiqh yang mereka keluarkan
terkait dengan realita yang sudah ada. Mereka juga menggunakan qiyas
(menggunakan metodologi aqli/ra’yu) hanya saja tidak meluas. Dikarenakan madrasah
ini berkembang di hijaz, Makkah dan Madinah. Terutama di Madinah dimana hadits
sangat melimpah, dan keshahihan hadits masih mudah untuk didapatkan, sehingga
mereka banyak membatasi diri hanya pada periwayatan hadits (hanya menetapkan
hukum berdasar riwayat-riwayat yang ada tersebut).
Kelompok yang kedua, mereka memperluas dalam bersandar pada nash melalui jalur
dari dasar-dasar hukum, ‘illal dan dalaalaah melalui jalur qiyas. Dan mereka
tidak membatasi diri pada persolan-persoalan yang sudah terjadi. Bahkan mereka
menetapkan hukum-hukum untuk persoalan yang sifatnya iftiraadhiyah,
yakni persoalan yang belum terjadi namun menurut prediksi mereka kasus itu
mungkin akan ada. Mereka disebut Madrasah Ra’yi atau Ahlul ra’yi. Ini pusatnya
di Kufah Irak.
Madrasah ahli hadits akan melahirkan murid-muridnya puncaknya
adalah Imam Malik. Dan Madrasah ahli ra’yi di masa-masa berikutnya puncaknya
ada di Imam Abu Hanifah. Dan kita ketahui Imam Syafi’I mengambil dari dua
madrasah ini yakni madrasahnya Imam Malik (langsung dari Imam Malik) dan
madrasah Imam Abu Hanifah dari murid beliau yaitu Muhammad bin Hasan asy
Syaibani, dan Imam Syafi’i berhasil mengumpukan dua madrasah ini pada beliau.
Dalam al Madkhal Ila Dirasah Al Madzahib Al Fiqhiyyah
karya Ali Jumu’ah Hal 438-439 disebutkan :
Munculnya Madrasah Ahli Hadits dan Ahli Ra’yi : ijtihad ahli
ra’yi di masa ini berdiri di atas dasar penelitian terhadap illah hukum
(sifat-sifat yang terdapat pada hukum tersebut yang nanti bisa dipergunakan
untuk menerapkan perkara yang lain. Alasan-alasan yang menyebabkan hukum itu
berlaku). Dan memperhatikan sisi kemaslahatan. Dan ahli fiqih di masa ini
terbagi menjadi 2 kelompok besar, yakni : (1) Kelompok yang lebih banyak
menghindari dari ra’yu. Dan mereka tidak masuk kepadanya kecuali sedikit
saja. Dan ahli fiqh yang ada pada kelompok ini kebanyakan berada di Madinah di
Hijaz. (2) Kelompok yang lebih banyak masuk kepada ra’yu. Dan para ahli fiqh
pada kelompok yang kedua ini banyak berada di Kufah Irak.
Dan tokoh yang paling berpengaruh dari Madrasah Hadits di
masa tabi’in adalah Imam Sa’id bin Al Masayyib yang wafat tahun 94H. Beliau
salah satu fuqaha sab’ah yang menyebarkan fiqh di Madinah setelah mereka
mendapatkannya dari para sahabat.
Dan tokoh yang paling berpengaruh dari Madrasah Ra’yu di
Kufah adalah Ibrahim bin Yazid An Nakha’I guru dari Hammad bin Abi Sulaiman.
Dan Hammad bin Abi Sulaiman ini adalah syaikh-nya Imam Abu Hanifah.
Kesimpulan Fiqih Islam Sebelum Era 4 Madzhab
1 – Sumber Fiqih Islam di masa ini : Al Quran, As Sunnah,
Ijma’, dan Qiyas, serta beberapa sumber fiqih Islam yang lain yang
diperselisihkan para ulama, misal : istihsan, marshalih mursalah, dll.
2 – Terjadi ijma’ (kesepakatan) pada sekian persoalan fiqh,
juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada banyak persoalan fiqh. Sehingga
kita mengetahui bahwasanya fiqh islam meniscayakan terjadinya perbedaan
pendapat, dan hal ini dikarenakan sumber-sumber dalil dari Fiqh Islam sendiri
membuka peluang untuk itu.
3 – Munculnya firqah-firqah menyimpang, terutama Syiah dan
Khawarij,
4 – Munculnya 2 madrasah fiqih : Madrasah Ahli Hadits dan
Madrasah Ahli Ra’yi.
5 – Madrasah fiqih sudah terbentuk sejak zaman ini dan menjadi jembatan antara madzhab fiqih yang empat dengan Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam.
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Mengenal Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah, Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin