Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM SEBELUM ERA 4 MADZHAB : Munculnya Madrasah Ahli Hadits dan Madrasah Ahli Ra’yi (11)

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlihi

Munculnya Madrasah Ahli Hadits dan Madrasah Ahli Ra’yi

Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Wahbah Az Zuhaili hal. 17 dan 18 disebutkan :

Jumhur yang ahlussunnah dalam rincian fiqh mereka terbagi ke dalam 2 kelompok besar :

Kelompok pertama, yaitu kelompok yang mengambil fiqh dari nash-nash yang ada dan tidak terlalu jauh keluar dari nash itu. Tidak terlalu melebar. Mereka juga fiqih-nya adalah fiqh terhadap peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi kemudian memberikan jawaban, mereka dinamakan Ahlul Hadits atau Madrasah hadits.

Jadi mereka lebih banyak berpatokan kepada nash secara langsung, tidak banyak melakukan qiyas dan semisalnya. Fiqh-fiqh yang mereka keluarkan terkait dengan realita yang sudah ada. Mereka juga menggunakan qiyas (menggunakan metodologi aqli/ra’yu) hanya saja tidak meluas. Dikarenakan madrasah ini berkembang di hijaz, Makkah dan Madinah. Terutama di Madinah dimana hadits sangat melimpah, dan keshahihan hadits masih mudah untuk didapatkan, sehingga mereka banyak membatasi diri hanya pada periwayatan hadits (hanya menetapkan hukum berdasar riwayat-riwayat yang ada tersebut).

Kelompok yang kedua, mereka memperluas dalam bersandar pada nash melalui jalur dari dasar-dasar hukum, ‘illal dan dalaalaah melalui jalur qiyas. Dan mereka tidak membatasi diri pada persolan-persoalan yang sudah terjadi. Bahkan mereka menetapkan hukum-hukum untuk persoalan yang sifatnya iftiraadhiyah, yakni persoalan yang belum terjadi namun menurut prediksi mereka kasus itu mungkin akan ada. Mereka disebut Madrasah Ra’yi atau Ahlul ra’yi. Ini pusatnya di Kufah Irak.

Madrasah ahli hadits akan melahirkan murid-muridnya puncaknya adalah Imam Malik. Dan Madrasah ahli ra’yi di masa-masa berikutnya puncaknya ada di Imam Abu Hanifah. Dan kita ketahui Imam Syafi’I mengambil dari dua madrasah ini yakni madrasahnya Imam Malik (langsung dari Imam Malik) dan madrasah Imam Abu Hanifah dari murid beliau yaitu Muhammad bin Hasan asy Syaibani, dan Imam Syafi’i berhasil mengumpukan dua madrasah ini pada beliau.

Dalam al Madkhal Ila Dirasah Al Madzahib Al Fiqhiyyah karya Ali Jumu’ah Hal 438-439 disebutkan :

Munculnya Madrasah Ahli Hadits dan Ahli Ra’yi : ijtihad ahli ra’yi di masa ini berdiri di atas dasar penelitian terhadap illah hukum (sifat-sifat yang terdapat pada hukum tersebut yang nanti bisa dipergunakan untuk menerapkan perkara yang lain. Alasan-alasan yang menyebabkan hukum itu berlaku). Dan memperhatikan sisi kemaslahatan. Dan ahli fiqih di masa ini terbagi menjadi 2 kelompok besar, yakni : (1) Kelompok yang lebih banyak menghindari dari ra’yu. Dan mereka tidak masuk kepadanya kecuali sedikit saja. Dan ahli fiqh yang ada pada kelompok ini kebanyakan berada di Madinah di Hijaz. (2) Kelompok yang lebih banyak masuk kepada ra’yu. Dan para ahli fiqh pada kelompok yang kedua ini banyak berada di Kufah Irak.

Dan tokoh yang paling berpengaruh dari Madrasah Hadits di masa tabi’in adalah Imam Sa’id bin Al Masayyib yang wafat tahun 94H. Beliau salah satu fuqaha sab’ah yang menyebarkan fiqh di Madinah setelah mereka mendapatkannya dari para sahabat.

Dan tokoh yang paling berpengaruh dari Madrasah Ra’yu di Kufah adalah Ibrahim bin Yazid An Nakha’I guru dari Hammad bin Abi Sulaiman. Dan Hammad bin Abi Sulaiman ini adalah syaikh-nya Imam Abu Hanifah.

Kesimpulan Fiqih Islam Sebelum Era 4 Madzhab

1 – Sumber Fiqih Islam di masa ini : Al Quran, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, serta beberapa sumber fiqih Islam yang lain yang diperselisihkan para ulama, misal : istihsan, marshalih mursalah, dll.

2 – Terjadi ijma’ (kesepakatan) pada sekian persoalan fiqh, juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada banyak persoalan fiqh. Sehingga kita mengetahui bahwasanya fiqh islam meniscayakan terjadinya perbedaan pendapat, dan hal ini dikarenakan sumber-sumber dalil dari Fiqh Islam sendiri membuka peluang untuk itu.

3 – Munculnya firqah-firqah menyimpang, terutama Syiah dan Khawarij,

4 – Munculnya 2 madrasah fiqih : Madrasah Ahli Hadits dan Madrasah Ahli Ra’yi.

5 – Madrasah fiqih sudah terbentuk sejak zaman ini dan menjadi jembatan antara madzhab fiqih yang empat dengan Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam. 

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Mengenal Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah, Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin 

Postingan populer dari blog ini

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Nasihat, bukan Ghibah

Abdullāh bin Ahmad رحمه الله berkata: Abū Turāb An-Nakhshabī datang menemui ayahku — semoga Allah merahmatinya — lalu ayahku mulai berkata: "Si fulan itu lemah (dalam meriwayatkan hadis), si fulan itu terpercaya." Maka Abū Turāb berkata: "Wahai Syaikh, janganlah menggunjing para ulama." Lalu ayahku (yaitu Imam Ahmad) menoleh kepadanya dan berkata: "Celaka kamu, ini adalah nasihat, bukan ghibah (menggunjing)." Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dahulu membedakan antara ghibah (menggunjing) dan nasihah (nasihat atau peringatan demi kebaikan umat). Imam Ahmad dikenal sangat ketat dalam menjaga kemurnian ilmu hadis. Ketika beliau menyebutkan bahwa seseorang "lemah" (da'if) atau "terpercaya" (tsiqah), itu bukan karena ingin menjatuhkan orang tersebut secara pribadi, tetapi karena penting bagi umat untuk mengetahui kualitas perawi hadis agar tidak menyampaikan hadis yang lemah atau palsu. Abū Turāb An-Nakhshabī mengira...