Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW : Dua Periode Dakwah dan Tasyri’ di Masa Nabi (5)

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlih

Dua Periode Dakwah dan Tasyri’ di Masa Nabi

Dakwah dan tasyri’ di masa Nabi terbagi menjadi 2 periode : (1) Periode Makkah (sebelum hijrah), (2) Periode Madinah (setelah hijrah).

Masing-masing periode memiliki kekhasannya tersendiri. Periode Mekkah lebih banyak fokus kepada penguatan tauhid dan belum ada hukum-hukum yang rinci yang berisi pengaturan masyarakat.

Sedangkan dalam periode Madinah, kaum muslimin telah menjadi umat yang utuh yang mempunyai sistem kehidupannya sendiri, sehingga sangat diperlukan hukum-hukum rinci untuk mengatur masyarakat Islam yang telah terbentuk.

Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami karya Abdul Wahhab Khallaf hal 220, disebutkan :

Periode Pertama : keberadaan Rasul di Mekkah, dan periode ini sekitar 12 tahun sejak diutusnya Nabi sebagai Rasul sampai waktu hijrahnya beliau. Di masa ini orang-orang Islam hanya berupa individu yang jumlahnya sedikit dan lemah. Jadi mereka hidup bersama aturan bangsa Arab Quraisy yang kafir. Mereka terasing dan sifatnya masih individualnya saja. Maka perhatian rasul di masa itu adalah mengarahkan pada dakwah secara langsung kepada mentauhidkan Allah. Bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb yang menciptakan dan mengatur kehidupan kita, dan Dia satu-satunya yang berhak untuk kita ibadahi. Dan mengalihkan manusia dari menyembah berhala menjadi menyembah Allah saja. Dan melindungi kaum muslimin dari keburukan orang-orang yang menghalangi dakwah Nabi dan berupaya untuk menipu daya Nabi dan orang-orang yang beriman.

Di masa ini tidak ditemukan tempat dan tuntutan untuk menetapkan aturan-aturan yang sifatnya amaliyah dan pembuatan UU terkait kenegaraan dan perdagangan, karena umat Islam belum memiliki sistem kemasyarakatan sendiri di masa itu. Maka surat-surat Al Quran di masa sebelum hijrah (surat Makkiyah), misal surat Yunus, surat Ar Ra’d, surat Furqan, surat Yasin dan surat Al Hadid, tidak ditemukan ayat-ayat yang berisi hukum-hukum terperinci yang sifatnya amaliyyah. Kebanyakan sifatnya khusus membahas perihal akidah dan akhlak pelajaran dari orang-orang terdahulu dan juga tentang hari kiamat dan seterusnya. Itu yang banyak dijelaskan karena kaitannya dengan penguatan keimanan dan memurnikan tauhid hanya kepada Allah.

Kemudian masuk periode kedua yaitu ketika umat Islam sudah berhijrah ke Madinah dan saat itu Rasul diangkat menjadi pemimpin orang-orang Madinah baik bagi kalangan orang-orang Muhajirin maupun Anshar, sehingga di saat itu mulai diperlukan pengaturan kehidupan mereka secara amaliy.

Periode Kedua : Keberadaan Rasul di Madinah sekitar 10 tahun dari sejak hijrahnya beliau hingga wafatnya beliau. Di masa ini Islam menguat dan jumlah kaum Muslimin bertambah banyak. Dan terbentuk umat Islam di masa ini. Dan ini ada hal-hal yang sifatnya kenegaraan. Dan halangan dan rintangan yang menghalangi dakwah semakin lemah karena Islam sudah menguat. Dan ada hajat untuk penetapan syariat dan penetapan UU yang mengatur hubungan antar individu umat Islam antar mereka. Dan juga pengaturan hubungan mereka dengan selain mereka umat Islam atau bangsa-bangsa lain, baik dalam keadaan perdamaian atau dalam keadaan perang. Oleh karena itu di Madinah diturunkan syariat pernikahan dan talak secara rinci. Kemudian disyariatkan pula hukum-hukum tentang warisan, sanksi dan semuanya. (Aturan-aturan yang kita kenal dalam fiqh Islam mayoritasnya datang di masa Madinah).

Surat-surat Madaniyyah dalam Al Quran seperti : Al Baqarah, Ali Imran, Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, ia mengandung ayat-ayat hukum dan selain juga mengandung persoalan-persoalan akidah dan akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.

====================

Sumber penulisan dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin) 

Postingan populer dari blog ini

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Nasihat, bukan Ghibah

Abdullāh bin Ahmad رحمه الله berkata: Abū Turāb An-Nakhshabī datang menemui ayahku — semoga Allah merahmatinya — lalu ayahku mulai berkata: "Si fulan itu lemah (dalam meriwayatkan hadis), si fulan itu terpercaya." Maka Abū Turāb berkata: "Wahai Syaikh, janganlah menggunjing para ulama." Lalu ayahku (yaitu Imam Ahmad) menoleh kepadanya dan berkata: "Celaka kamu, ini adalah nasihat, bukan ghibah (menggunjing)." Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dahulu membedakan antara ghibah (menggunjing) dan nasihah (nasihat atau peringatan demi kebaikan umat). Imam Ahmad dikenal sangat ketat dalam menjaga kemurnian ilmu hadis. Ketika beliau menyebutkan bahwa seseorang "lemah" (da'if) atau "terpercaya" (tsiqah), itu bukan karena ingin menjatuhkan orang tersebut secara pribadi, tetapi karena penting bagi umat untuk mengetahui kualitas perawi hadis agar tidak menyampaikan hadis yang lemah atau palsu. Abū Turāb An-Nakhshabī mengira...