Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlih
Dua Periode Dakwah dan Tasyri’ di Masa Nabi
Dakwah dan tasyri’ di masa Nabi terbagi menjadi 2 periode :
(1) Periode Makkah (sebelum hijrah), (2) Periode Madinah (setelah hijrah).
Masing-masing periode memiliki kekhasannya tersendiri.
Periode Mekkah lebih banyak fokus kepada penguatan tauhid dan belum ada hukum-hukum yang
rinci yang berisi pengaturan masyarakat.
Sedangkan dalam periode Madinah, kaum muslimin telah menjadi
umat yang utuh yang mempunyai sistem kehidupannya sendiri, sehingga sangat diperlukan
hukum-hukum rinci untuk mengatur masyarakat Islam yang telah terbentuk.
Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami karya
Abdul Wahhab Khallaf hal 220, disebutkan :
“Periode Pertama : keberadaan Rasul di Mekkah, dan
periode ini sekitar 12 tahun sejak diutusnya Nabi sebagai Rasul sampai waktu
hijrahnya beliau. Di masa ini orang-orang Islam hanya berupa individu yang
jumlahnya sedikit dan lemah. Jadi mereka hidup bersama aturan bangsa Arab Quraisy
yang kafir. Mereka terasing dan sifatnya masih individualnya saja. Maka
perhatian rasul di masa itu adalah mengarahkan pada dakwah secara langsung
kepada mentauhidkan Allah. Bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb yang menciptakan
dan mengatur kehidupan kita, dan Dia satu-satunya yang berhak untuk kita
ibadahi. Dan mengalihkan manusia dari menyembah berhala menjadi menyembah Allah
saja. Dan melindungi kaum muslimin dari keburukan orang-orang yang menghalangi
dakwah Nabi dan berupaya untuk menipu daya Nabi dan orang-orang yang beriman.
Di masa ini tidak ditemukan tempat dan tuntutan untuk
menetapkan aturan-aturan yang sifatnya amaliyah dan pembuatan UU terkait
kenegaraan dan perdagangan, karena umat Islam belum memiliki sistem kemasyarakatan sendiri di masa
itu. Maka surat-surat Al Quran di masa sebelum hijrah (surat Makkiyah), misal
surat Yunus, surat Ar Ra’d, surat Furqan, surat Yasin dan surat Al Hadid, tidak
ditemukan ayat-ayat yang berisi hukum-hukum terperinci yang sifatnya amaliyyah.
Kebanyakan sifatnya khusus membahas perihal akidah dan akhlak pelajaran dari
orang-orang terdahulu dan juga tentang hari kiamat dan seterusnya. Itu yang
banyak dijelaskan karena kaitannya dengan penguatan keimanan dan memurnikan
tauhid hanya kepada Allah.
Kemudian masuk periode kedua yaitu ketika umat Islam sudah
berhijrah ke Madinah dan saat itu Rasul diangkat menjadi pemimpin orang-orang
Madinah baik bagi kalangan orang-orang Muhajirin maupun Anshar, sehingga di
saat itu mulai diperlukan pengaturan kehidupan mereka secara amaliy.
Periode Kedua
: Keberadaan Rasul di Madinah sekitar 10 tahun dari sejak hijrahnya beliau
hingga wafatnya beliau. Di masa ini Islam menguat dan jumlah kaum Muslimin
bertambah banyak. Dan terbentuk umat Islam di masa ini. Dan ini ada hal-hal
yang sifatnya kenegaraan. Dan halangan dan rintangan yang menghalangi dakwah
semakin lemah karena Islam sudah menguat. Dan ada hajat untuk penetapan syariat
dan penetapan UU yang mengatur hubungan antar individu umat Islam antar mereka.
Dan juga pengaturan hubungan mereka dengan selain mereka umat Islam atau
bangsa-bangsa lain, baik dalam keadaan perdamaian atau dalam keadaan perang.
Oleh karena itu di Madinah diturunkan syariat pernikahan dan talak secara
rinci. Kemudian disyariatkan pula hukum-hukum tentang warisan, sanksi dan
semuanya. (Aturan-aturan yang kita kenal dalam fiqh Islam mayoritasnya datang di
masa Madinah).
Surat-surat Madaniyyah dalam Al Quran seperti : Al Baqarah, Ali Imran, Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, ia mengandung ayat-ayat hukum dan selain juga mengandung persoalan-persoalan akidah dan akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.”
====================
Sumber penulisan dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)