Atsar Tasyri’i di Masa Sahabat
Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al
Islami, karya Abdul Wahhab Khallaf Hal 236 dan seterusnya disebutkan :
Yang pertama, penjelasan secara perundang-undangan untuk
nash-nash hukum dalam Al Quran dan As Sunnah, karena para mujtahid kalangan
sahabat ketika mereka mencari dalam nash-nash yang ada ini untuk diterapkan
kepada persoalan-persoalan yang muncul di hadapan mereka, terbentuk
pendapat-pendapat mereka dalam memahaminya dan apa yang diinginkan dari
nash-nash itu. Dan sesuai dengan ra’yu mereka, mereka bersandar kepada
penguasaan mereka tentang Bahasa Arab dan penguasaan mereka terhadap tasyri’
yang mereka dapatkan pada masa Nabi. Dari kumpulan pemikiran ini mereka
sampaikan kepada murid-murid mereka, sehingga menjadi landasan fiqh Islam di
masa-masa berikutnya.
(Bagaimana memahami Al Quran dan As Sunnah ditunjukkan oleh
para sahabat dan mereka adalah orang yang paling faham tentang Al Quran dan As
Sunnah tersebut. Dan cara mereka memahami Al Quran dan As Sunnah tersebut yang
mereka dapatkan dari penguasaan mereka terhadap Bahasa Arab dan penguasaan
mereka terhadap sisi tasyri’ berdasarkan apa yang mereka dapatkan dari
Rasulullah itu menjadi landasan untuk mereka ajarkan kepada murid-murid mereka.
Dan murid-murid mereka nanti mengajarkan terus dan seterusnya. Dan ini menjadi
landasan kepada fiqh islam untuk masa-masa berikutnya.)
Yang kedua, sejumlah fatwa ijtihad para sahabat terhadap
persoalan yang tidak terdapat nash tentang hukumnya. Mereka kemudian melakukan
ijtihad sampai kepada kesimpulan hukum dan menjadi landasan serta inspirasi
bagi para ulama setelah mereka.
Kemudian yang juga terjadi setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, dibaiatnya kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, pertikaian antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan, terjadi peristiwa tahkim (gencatan senjata) di perang siffin, kemudian dari sana terbentuklah 3 kelompok besar kaum muslimin yaitu : Khawarij, Syiah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Sebenarnya) ada satu lagi yakni kalangan Nawasid, yakni para pembenci ahlul bait.
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah, Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin