Langsung ke konten utama

Sentuhan Fikih Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pemateri : Ustadz Rizqo Kamil, Lc

Pengantar

Fiqh terkait dengan amaliyah, seperti shalat, thaharah, jihad, dsb. Sementara yang terkait dengan amalan hati adalah masuk ke dalam disiplin ilmu akidah.

Dalam fiqh terdapat permasalahan ushul dan fiqh :

  • Ushul adalah hal-hal yang sudah disepakati oleh para ulama.
  • Furu' adalah hal-hal yang ada khilaf di dalamnya disisi ulama-ulama yang muktabar yang punya otoritas untu berijtihad.

Namun dalam perkara fiqh, kebanyakannya masuk perkara/ranah furu'iyah, namun tentu saja ada permasalahan fiqh yang masuk ranah ushul, seperti wajibnya shalat 5 waktu. 

Ilmu fiqh dibagi empat :

  1. Ibadah
  2. Muamalah
  3. Pernikahan
  4. Jinayat (terkait masalah kriminal)
Hadits - hadits yang bisa menjadi renungan akan pentingnya belajar fiqh sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari

Hadits Pertama :

Dari 'Abdillah bin Amr bin Ash, dari Abu Hurairah dan dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhum, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Celakalah tumit-tumit karena baginya neraka."

Ketika dalam suatu peperangan telah tiba waktu Ashar dan waktunya segera habis, sementara sahabat belum shalat. Sehingga mereka cepat-cepat dalam berwudhu sampai ada sahabat yang  tumitnya tidak basah terkena air, sampai membuat Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam memperingatkan, "Celakalah tumit-tumit karena baginya neraka." Maksudnya tumit-tumit yang tidak terkena basuhan air wudhu.

Fiqh merupakan konsekuensi dari syahadat, maka mau tidak mau kita harus belajar ilmu fiqh. Mempelajari apa yang Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam ajarkan dari amaliyah ibadah.

Hadits Kedua :

Diriwayatkan ketika Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam berjalan melewati dua kuburan. 

Dari 'Abdillah ibni 'Abbas, "Nabi berjalan melewati di antara dua kubur, maka Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mereka berdua ini diazab, dan mereka tidak diazab dengan sesuatu yang besar (di mata manusia). Salah seorang yang dikubur itu diazab karena tidak menjaga dirinya dari air seni, dan yang satunya suka mengadu domba."

Penjelasan tentang tidak menjaga dirinya dari air seni, ada perbedaan tafsir yaitu: 
  • Seseorang yang buang airnya kurang tuntas sehingga ketika sudah keluar dari tempat buang hajat, kemudian dia wudhu ternyata masih ada tetesannya.
  • Seseorang yang tidak menjaga dirinya dari cipratan najis air seni.

Dari dua hadits di atas menunjukan betapa pentingnya belajar dan memahami fiqh bagi kehidupan kita sehari-hari.

Bagaimana mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh bisa dengan tiga hal :

  1. Mengikuti kajian-kajian fiqh. Ada 3 macam kajian fiqh :
    • Kajian dengan buku-buku madzaahib (dengan madzhab tertentu)
    • Kajian dengan kitab-kitab hadits (seperti 'Umdatul Ahkam, Bulughul Maram)
    • Kajian dengan kitab-kitab yang tidak terikat dengan satu madzhab tertentu (seperti kitab al Wajiz, Fiqh al Muyassar, dll)
  2. Membaca (baik artikel, kitab-kitab fiqh, dsb)
  3. Bertanya

Contoh-contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan akan pentingnya belajar fiqh

Contoh kasus air PDAM

Di dalam disiplin ilmu fiqh biasanya akan mempelajari tentang air. Sering ada pertanyaan tentang bagaimana dengan air PDAM, yang terkadang ada bau obat. 

Kapan air itu teranggap sudah tidak bisa dipakai lagi, perubahan semacam apa yang membuat air itu tidak bisa dipakai lagi untuk wudhu dan mandi janabah, yaitu dengan perubahan yang dengannya menjadikan dia tidak bisa lagi disebut air, seperti teh, kopi dsb; maka air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci mengangkat hadats.

Untuk kasus air pam, ketika dia keluar apakah masih bisa disebut air? Maka jawabannya dia masih bisa disebut air. Jadi kesimpulannya air PDAM ini masih bisa dipakai untuk bersuci, atau bahasa fiqh nya adalah air thahuur, air yang suci dan mensucikan.

Jika perubahan itu tidak menjadikan dia tidak lagi bisa disebut air, seperti perubahannya dengan benda suci yang sedikit atau sama seperti air sifatnya, maka itu dianggap atau disamakan dengan perubahan yang sedikit.

Contoh kasus pentingya belajar fiqh dalam shalat

Jika ada pertanyaan : kalau orang shalat dia melakukan semua rukun dan sunnah, tapi dia tidak tahu mana yang rukun dan mana yang sunnah, maka ini shalatnya sah atau tidak? 

Kalau dalam madzhab Hanbali sah, yang penting semua dikerjakan, Meskipun ada amaliyah rukun yang dikira sunnah dan sebaliknya. 

Dalilnya, dalam masalah haji, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambil dariku manasikku." 

Maka dipahami yang penting hajinya sama dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.

Termasuk juga dalil, "Shalat-lah sebagaimana aku shalat." 

Disana tidak dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mana yang wajib, rukun dan sunnah, namun selama gerakan-gerakannya mengikuti gerakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam maka dianggap telah sah mencukupi shalatnya.

Dalam madzhab Maliki juga dianggap sah, apabila tata cara shalat itu diambil dari para ulama yang mengajarkannya fiqh shalat.

Namun menurut pendapat Syafi'iyyah bisa dianggap tidak sah.

Contoh kasus dalam fiqh jinayaat

Fiqh jinayat ini diperlukan oleh para hakim, namun bagi kita yang bukan hakim, ketika belajar fiqh jinayat maka akan bisa mendapat manfaat :

  • Iman kita bisa bertambah 
  • Bisa menjaga diri kita dari orang-orang liberal.


Postingan populer dari blog ini

EMPAT KEUNTUNGAN DUDUK DI MAJELIS ILMU

Jika kita membaca penggalan dari hadits Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut : وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ،. Maka bisa kita ambil hikmah bahwa ada empat keuntungan duduknya seseorang di majelis ilmu : 1. Akan muncul ketentraman/ ketenangan hati bagi mereka yang duduk di majelis ilmu. Hati mereka merasa tenang ketika ayat-ayat al Quran maupun hadits-hadits Nabi dibacakan kepadanya, disertai penjelasannya dari para ahli ilmu yang mampu menggerakkan hati ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, serta mendorong kita untuk beramal dengan ilmu tersebut. 2. Rahmat Allah meliputi mereka yang duduk di majelis ilmu. Selama mereka duduk di majelis ilmu tersebut, maka Allah terus menurunkan rahmat kepada mereka. Keberuntungan...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...