Pemateri : Ustadz Rizqo Kamil, Lc
Pengantar
Fiqh terkait dengan amaliyah, seperti shalat, thaharah, jihad, dsb. Sementara yang terkait dengan amalan hati adalah masuk ke dalam disiplin ilmu akidah.
Dalam fiqh terdapat permasalahan ushul dan fiqh :
- Ushul adalah hal-hal yang sudah disepakati oleh para ulama.
- Furu' adalah hal-hal yang ada khilaf di dalamnya disisi ulama-ulama yang muktabar yang punya otoritas untu berijtihad.
Namun dalam perkara fiqh, kebanyakannya masuk perkara/ranah furu'iyah, namun tentu saja ada permasalahan fiqh yang masuk ranah ushul, seperti wajibnya shalat 5 waktu.
Ilmu fiqh dibagi empat :
- Ibadah
- Muamalah
- Pernikahan
- Jinayat (terkait masalah kriminal)
- Seseorang yang buang airnya kurang tuntas sehingga ketika sudah keluar dari tempat buang hajat, kemudian dia wudhu ternyata masih ada tetesannya.
- Seseorang yang tidak menjaga dirinya dari cipratan najis air seni.
Dari dua hadits di atas menunjukan betapa pentingnya belajar dan memahami fiqh bagi kehidupan kita sehari-hari.
Bagaimana mempelajari fiqh
Mempelajari fiqh bisa dengan tiga hal :
- Mengikuti kajian-kajian fiqh. Ada 3 macam kajian fiqh :
- Kajian dengan buku-buku madzaahib (dengan madzhab tertentu)
- Kajian dengan kitab-kitab hadits (seperti 'Umdatul Ahkam, Bulughul Maram)
- Kajian dengan kitab-kitab yang tidak terikat dengan satu madzhab tertentu (seperti kitab al Wajiz, Fiqh al Muyassar, dll)
- Membaca (baik artikel, kitab-kitab fiqh, dsb)
- Bertanya
Contoh-contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan akan pentingnya belajar fiqh
Contoh kasus air PDAM
Di dalam disiplin ilmu fiqh biasanya akan mempelajari tentang air. Sering ada pertanyaan tentang bagaimana dengan air PDAM, yang terkadang ada bau obat.
Kapan air itu teranggap sudah tidak bisa dipakai lagi, perubahan semacam apa yang membuat air itu tidak bisa dipakai lagi untuk wudhu dan mandi janabah, yaitu dengan perubahan yang dengannya menjadikan dia tidak bisa lagi disebut air, seperti teh, kopi dsb; maka air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci mengangkat hadats.
Untuk kasus air pam, ketika dia keluar apakah masih bisa disebut air? Maka jawabannya dia masih bisa disebut air. Jadi kesimpulannya air PDAM ini masih bisa dipakai untuk bersuci, atau bahasa fiqh nya adalah air thahuur, air yang suci dan mensucikan.
Jika perubahan itu tidak menjadikan dia tidak lagi bisa disebut air, seperti perubahannya dengan benda suci yang sedikit atau sama seperti air sifatnya, maka itu dianggap atau disamakan dengan perubahan yang sedikit.
Contoh kasus pentingya belajar fiqh dalam shalat
Jika ada pertanyaan : kalau orang shalat dia melakukan semua rukun dan sunnah, tapi dia tidak tahu mana yang rukun dan mana yang sunnah, maka ini shalatnya sah atau tidak?
Kalau dalam madzhab Hanbali sah, yang penting semua dikerjakan, Meskipun ada amaliyah rukun yang dikira sunnah dan sebaliknya.
Dalilnya, dalam masalah haji, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambil dariku manasikku."
Maka dipahami yang penting hajinya sama dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.
Termasuk juga dalil, "Shalat-lah sebagaimana aku shalat."
Disana tidak dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mana yang wajib, rukun dan sunnah, namun selama gerakan-gerakannya mengikuti gerakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam maka dianggap telah sah mencukupi shalatnya.
Dalam madzhab Maliki juga dianggap sah, apabila tata cara shalat itu diambil dari para ulama yang mengajarkannya fiqh shalat.
Namun menurut pendapat Syafi'iyyah bisa dianggap tidak sah.
Contoh kasus dalam fiqh jinayaat
Fiqh jinayat ini diperlukan oleh para hakim, namun bagi kita yang bukan hakim, ketika belajar fiqh jinayat maka akan bisa mendapat manfaat :
- Iman kita bisa bertambah
- Bisa menjaga diri kita dari orang-orang liberal.