Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM : Sisi Ilahi dan Sisi Basyari (1)


Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono

Definisi Fiqh

Dalam kitab Al Wajiz fii Ushul Fiqh, karya Wahbah Az Zuhaili, Hal. 14 :

Fiqh adalah :

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah yang diambil dari dalil-dalil syar’i yang terperinci, 

Atau kumpulan hukum-hukum syar’i yang didapatkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Sifat-sifat fiqh :

1. Dia adalah hukum-hukum yang diambil dari dalil-dalil syariat yang terperinci, yakni Al Quran, As Sunnah, ijma’, qiyas dll.

2. Berupa amaliyah

Dalam kitab Syarh Al Waraqat fii Ushul Fiqh, karya Abdullah bin Shalih Al Fauzan, hal. 22 :

Makna fiqh secara istilah adalah pengetahuan terhadap hukum-hukum syar’i yang jalur untuk mengetahuinya melalui proses ijtihad yang membuka peluang terjadinya pendapat di kalangan ulama.

Dari definisi yang disebutkan diatas maka bisa diambil beberapa kesimpulan yaitu :

1. Fiqh itu tentang hukum-hukum syar’i, jadi produknya adalah hukum syar’i yang terkait dengan mukallaf apakah perbuatan ini halal, haram, wajib, mandhub, mubah, maupun makruh.

2. Fiqh itu terkait hukum syar’i yang sifatnya adalah amaliyah bukan i’tiqadiyah/ keyakinan.

3. Dia bersumber dari dalil-dalil terperinci. Jadi fiqh Islam tidak boleh bersumber selain dari dalil-dalil syar’i.

4. Muhtasab; diambil, digali dan diproses dari dalil-dalil itu. Ada proses ijtihad-nya dari mujtahid atas dalil-dalil syar’i yang ada, mereka mencoba memahami melalui metode istinbath-nya atau pengambilan hukum syar’i-nya. Kemudian hasilnya adalah hukum syar’i.

Contoh sederhananya adalah ada dalil syar’i yang menyatakan “wa aqiimush shalaah..” (dan dirikanlah shalat..). Kemudian mujtahid melihat dalil ini dan mereka mengetahui bahwa dalam ushul fiqh, mutlaqul amr lil wujub, yang artinya perintah itu jika tidak ada qarinah/ tanda-tanda yang mengalihkannya maka dia hukumnya wajib. Maka karena ada ‘aqiimu’ di firman Allah ta’ala tadi dan itu perintah ‘dirikanlah shalat’ maka kesimpulannya mendirikan shalat hukumnya WAJIB. 

Nah, dalil aqiimush shalat sampai pada kesimpulan bahwa shalat itu wajib, hal ini melalui proses pemahaman seorang peneliti atau mujtahid. Inilah proses dalam fiqh islam.

Sisi Ilahi dari Fiqh Islam

Maksud dari sisi ilahi adalah sisi sakralitas bahwa fiqh islam ini sumbernya dari Allah subhaanahu wa ta’ala. Dan bahwa fiqh islam ini landasannya dia mendapatkan pengakuan dari Allah sehingga sakral. Dia tidak boleh diselisihi.

Dia bersumber dari dalil-dalil syar’i : al quran, as sunnah dan lainnya.

Hasil penggalian dari proses istinbath adalah hukum syar’i yang wajib diikuti setiap muslim dan haram untuk diselisihi. Maksud dari haram diselisihi adalah kita tidak boleh keluar dari produk fiqh islam kepada yang lain. Misal para ulama mengatakan bahwa dalam persoalan A ada 3 pendapat yang bersumber dari pendapat-pendapat ulama yang mu’tabar, maka pilihan kita 3 pendapat itu. Tidak boleh kita mengambil pendapat selain dari yang ketiga itu.

Dalam Al Fiqh Al Islam Wa ‘Adilatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili (1/18) :

Asas dari fiqh adalah wahyu dari Allah subhaanahu wa ta’ala. Fiqh memiliki keistimewaan dibanding hukum yang lainnya yang berupa UU non syariat, karena fiqh Islam ini sumbernya adalah wahyu dari Allah subhaanahu wa ta’ala. Dan Allah subhaanahu wa ta’ala adalah pemilik sumber kebenaran yang hakiki. Setiap mujtahid terikat dalam proses penggalian hukum-hukum syar’i dengan nash-nash dari al Quran dan as Sunnah ini. Tidak boleh menyelisihi al Quran dan as Sunnah.

Allah ta’ala berfirman, “Dan jika kalian berselisih terhadap sesuatu maka kembalikan kepada Allah dan Rasul”. Maksudnya adalah Al Quran dan As Sunnah.

Dalam Al Fiqh Al Manhaji ‘Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karya Musthafa Dib Al Bugha, dkk (1/11-12) dikatakan :

Yang demikian maka ketika anda mendapatkan hukum-hukum agama di dalam al Quran, kita tidak akan mendapatkannya kecuali dia terikat dengan iman kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan dengan hukum akidah islamiyyah. Dan karena ini fiqh Islam dia memiliki sisi kesucian agama. Dia memiliki kekuasaan yang sifat ruh-i dari Allah subhaanahu wa ta’ala. Karena dia adalah hukum-hukum syar’i yang bersumber dari Allah ta’ala yang meniscayakan ketika kita mengikutinya maka hal tersebut menjadi bagian dari ketaatan untuk mendapatkan ridha dari Allah subhaanahu wa ta’ala.

Yang menyelisihi hukum Islam ini kita akan mendapatkan kemurkaan dan kemarahan dari Allah yang teramat besar.

Hukum-hukum Islam ini bukan sekedar hukum-hukum perundangan saja yang tidak bersumber dari syariat, yang seorang manusia tidak merasakan ada ikatan dengan hukum-hukum itu atau UU itu di dalam dirinya atau yang membuat dia bisa sampai kepada tuhannya. Namun fiqh Islam ini bersumber dari wahyu Ilahi.

Allah ta’ala berfirman, “Sungguh demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka tidak menjadikanmu sebagai hakim terhadap apa yang terjadi di antara mereka, dan kemudian setelah engkau putuskan itu mereka tidak mendapatkan keengganan atas apa yang engkau putuskan. Dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya penerimaan.” (QS. An Nisa : 65)

Dalam ayat diatas menunjukkan bahwa keputusan dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam itu kaitannya dengan keimanan kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan keimanan kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam.

Pendapat yang hanya bersumber dari ra’yu (pemikiran orang) semata tanpa bersumber dari dalil syar’i, maka pendapat itu tidak teranggap dan harus ditolak.

Dalam Al Wajiz fii ushul Al Fiqh karya Wahbah Az Zuhaili dikatakan :

Sisi naqli dan sisi aqli itu saling memerlukan satu sama lain. Maka ijtihad tidak diterima jika dia tidak bersandar pada dalil naqli yaitu al Quran dan as Sunnah. Karena akal semata tidak bisa menetapkan hukum-hukum syariat. Sedangkan berdalil dengan dalil-dalil naqli dia memerlukan kepadanya perhatian yang serius dan penelitian yang mendalam. Dan disitulah terjadi proses akal, oleh karenanya keduanya saling terkait.

Dalam kitab Al Khilaf Anwa’uhu wa Dhawabithuhu wa Kayfiyyatut Ta’amul Ma’ahu, karya Hasan Al Ushaimi, hal. 32 :

Berkata Imam As Syafi’I (dalam kitabnya Ar Risalah), “Dan ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seorangpun selain Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam untuk berkata sesuatu terkait agama ini kecuali dengan ada dalilnya”.

Sisi Basyari dari Fiqh Islam

Produk fiqh Islam merupakan hasil ijtihad fuqaha, sebagaimana definisi fiqh yang disampaikan oleh Imam Al Haramain dalam Al Waraqat.

Ijtihad adalah hasil olah manusia yang bisa jadi benar dan bisa jadi salah. Sehingga produk dari fiqh islam yang berupa ijtihad dari para fuqaha itu mungkin benar dan kita ikuti dan mungkin saja bisa salah dan kita tinggalkan.

Fuqaha mungkin keliru dalam ijtihadnya. Dalam Al Khilaf Anwa’uhu wa dhawabituhu wa kayfiyatut ta’amul ma’ahu, karya Hasan Al Ushaimi, hal. 77 disebutkan :

Dari Amr bin Asha, sesungguh dia mendengar Rasul shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang hakim menetapkan suatu hukum/ putusan, kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya itu benar maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia menetapkan hukum dan berijtihad kemudian ijtihadnya tersebut keliru maka dia mendapatkan satu pahala.”

Berkata Imam An Nawawi, “Para ulama berkata, ‘Umat Islam bersepakat (maksudnya para ulamanya) bahwa hadits diatas terkait dengan hakim yang ‘alim yang memiliki ilmu dan keahlian dalam menetapkan hukum. Jika dia benar dalam ijtihadnya maka baginya 2 pahala. Pertama pahala karena ijtihadnya dan kedua pahala karena dia benar. Dan jika orang yang ‘alim berijithad dan keliru maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya dan tidak berdosa atasnya. Hal ini disebabkan karena dia berilmu.

Jika seseorang tidak memiliki keahlian dalam memutuskan hukum, maka tidak halal dia membuat hukum. Maka keputusan hukum apapun yang dia tetapkan itu dia berdosa karena dia bukan ahlinya.

Di kitab yang sama di hal. 78 disebutkan :

Dalam hadits ini terdapat izin dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bagi seorang hakim yaitu mujtahid yang berijtihad dalam mencari kebenaran, jika dia tepat ijtihadnya maka dia mendapatkan 2 pahala. Padahal karena ijtihadnya dan karena dia benar. Dan jika dia tidak mendapatkan kebenaran maka dia mendapat 1 pahala. Yaitu pahala karena ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan. 

Berkata Ibnu Taimiyyah, “Maka dari sini telah jelas bahwasanya seorang mujtahid meskipun dia keliru maka dia berhak mendapatkan 1 pahala. Dan itu karena ijtihadnya dan kesalahannya diampuni. Karena mendapatkan kebenaran dalam seluruh hukum-hukum syariat itu sangat sulit sekali.”

Kesimpulan :

Sisi ilahi fiqh Islam mewajibkan kita untuk terikat pada produknya (hasil ijtihad fuqaha) dan tidak boleh menyelisihinya.

Fiqh Islam harus bersumber dari dalil syar’i. Pendapat yang hanya bersumber dari ra’yu tanpa landasan dalil maka tertolak dan tidak boleh diikuti.

Ijtihad fuqaha mungkin keliru, karena itu kita tidak boleh fanatik buta (ta’ashub) kepada ulama tertentu dan menjadikannya atau pendapatnya sebagai standar kebenaran, atau mewajibkan semua orang untuk bertaqlid kepadanya dan melarang bertaqlid kepada selainnya.

Dalam buku “Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama” karya Ustadz Muhammad Abduh Negara,  hal. 27 disebutkan :

Setiap ulama punya saham dalam kekeliruan. Karena itu Imam Malik dalam suatu riwayat pernah berkata, “Setiap orang perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali penghuni kubur ini (yaitu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam)”.

Atsar diatas disebutkan oleh As Sakhawi dalam “Al Maqashid Al Hasanah”. (hal. 513 Dar Al Kitab Al ‘Arabi). 

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, yang dibimbing oleh Al Ustadz Muhammad Abduh Negara (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin) 




Postingan populer dari blog ini

EMPAT KEUNTUNGAN DUDUK DI MAJELIS ILMU

Jika kita membaca penggalan dari hadits Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut : وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ،. Maka bisa kita ambil hikmah bahwa ada empat keuntungan duduknya seseorang di majelis ilmu : 1. Akan muncul ketentraman/ ketenangan hati bagi mereka yang duduk di majelis ilmu. Hati mereka merasa tenang ketika ayat-ayat al Quran maupun hadits-hadits Nabi dibacakan kepadanya, disertai penjelasannya dari para ahli ilmu yang mampu menggerakkan hati ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, serta mendorong kita untuk beramal dengan ilmu tersebut. 2. Rahmat Allah meliputi mereka yang duduk di majelis ilmu. Selama mereka duduk di majelis ilmu tersebut, maka Allah terus menurunkan rahmat kepada mereka. Keberuntungan...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...