Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM SEBELUM ERA 4 MADZHAB : Fiqh Islam di Masa Khulafa-ur Rasyidin (7)

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlihi

Fiqh Islam di Masa Khulafa-ur Rasyidin

Sumber tasyri’ atau fiqh Islam di masa ini : Al Quran, As Sunnah, Ijma’, dan Ra’yu (Ijtihad/Qiyas).

Ketika pada masa Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasalam sumber tasyri hanya ada dua yaitu Al Quran dan As Sunnah. Sebagian sahabat diberi izin untuk berijtihad pada beberapa persoalan pada masa Nabi, namun tetap harus kembali juga kepada Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam. Jika Nabi melihat ada kesalahan dalam ijtihad mereka, maka Nabi akan mengkoreksi dan meuruskannya.

Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Manna’ Al Qath-than hal. 189 disebutkan :

“Ada keperluan yang menuntut untuk menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang baru muncul setelah dilakukan pembebasan-pembebasan negeri Islam pada masa sahabat pada perluasan wilayah bahasan fiqh. Dan senantiasa yang pertama kali dilakukan adalah (ketika ada persoalan-persoalan baru yang muncul) untuk menyelesaikannya yaitu melihat kepada Al Quran, karena dia adalah pondasi agama, Wahyu dari Allah dan kalam-Nya yang jelas. Jika mereka tidak mendapat jawaban secara jelas dalam Al Quran, mereka kemudian melihat sunnah Rasulullah, karena As Sunnah adalah penjelasan isi Al Quran. Jika ada persoalan yang tidak mereka dapatkan penjelasannya dalam nash Al Quran dan sunnah Rasulullaah, maka mereka melakukan musyawarah berkumpul dengan para ahli fiqh-nya di kalangan sahabat. Mereka mencari solusi dari persoalan itu. Ketika mereka sepakat atas suatu kesimpulan, maka mereka menetapkan kesimpulan atau hukum dengan kesepakatan tadi. Dan ini yang dinamakan Ijma’. Ijma’ baru terjadi pasca wafatnya Rasulullaah”.

Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami, karya Abdul Wahhab Khallaf Hal 232 disebutkan :

“Dan hujjah mereka adalah dengan kembali kepada Al Quran dan As sunnah (jika ada persoalan baru) adalah yang disebutkan dalam banyak sekali ayat perintah untuk menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan menerima apapun yang diputuskan oleh Allah dan Rasul-Nya”.

Masih di halaman yang sama disebutkan :

“Dan hujjah mereka dalam merujuk kepada ijtihad mereka (ketika tidak ada dalam Al Quran dan As Sunnah yang menjelaskan perkara itu) adalah apa yang mereka saksikan dari Rasulullah ketika beliau kembali kepada ijtihad beliau ketika belum ada wahyu dari Allah yang turun untuk menetapkan ketentuan terhadap hal itu. Hal ini menjadi inspirasi bagi para sahabat untuk berijtihad.

Berdasarkan riwayat bahwa Rasulullaah ketika mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman beliau berkata, “Dengan apa engkau memutuskan perkara?” Berkata Muadz, “Saya memutuskan dengan kitabullah. Jika tidak terdapat pada kitabullah saya memutuskan dengan Sunnah Rasulullah. Jika tidak ada dalam Sunnah Rasulullaah saya akan berjithad dengan ra’yu saya”. Kemudian Rasulullah menyetujui hal tersebut dan memuji Allah atas taufiq yang Dia berikan kepada utusan dari Rasulullah yakni Muadz bin Jabbal”.

Contoh Ijma’ di Masa Khulafa-ur Rasyidin

1 – Pengangkatan Abu Bakr Ash Shiddiq sebagai khalifah. (Ini adalah ijma’ pertama kaum muslimin)

Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Manna’ Al Qath-than hal. 194 disebutkan :

“Kaum Anshar berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah berencana untuk mengangkat Sa’ad bin Ubadah, pimpinan mereka, sebagai pemimpin kaum muslimin sepeninggal Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dari kalangan muhajjirin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab dan ‘Ubaidah bin Jarrah segera mendatangi mereka untuk berdiskusi sampai kemudian mendapatkan kesepakatan. Dan kemudian mereka tidak berselisih lagi. Dan akhirnya semua membaiat Abu Bakar Ash Shiddiq, salah satu indikasi kenapa beliau yang dipilih, karena ridhanya Rasulullaah meminta Abu Bakar sebagai pemimpin shalat kaum muslimin ketika beliau sakit sebelum beliau wafat. Dan akhirnya satu suara kaum muslimin membaiat Abu Bakar. Tidak ada satu orangpun yang menyelisihi bai’at ini kecuali yang disebutkan oleh ahli sejarah tentang Sa’ad bin Ubadah Al Anshariy.

2 – Memerangi kaum yang tidak mau menunaikan zakat.

Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Manna’ Al Qath-than hal. 196 disebutkan :

Persoalan kedua yang dihadapi oleh para sahabat saat itu adalah menghadapi sekumpulan orang Arab yang tidak mau membayar zakat. Maka Abu Bakar ingin berkomitmen untuk memerangi mereka. Dan awalnya Umar bin Khaththab tidak setuju memerangi mereka karena mereka bersyahadat (statusnya muslim). Sampai Abu Bakar terus mendiskusikannya dan menyampaikan argumentasi beliau kepada Umar hingga Allah melapangkan dada Umar untuk menerima keputusan tersebut. Dan akhirnya para sahabat sepakat semua untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat ini.

3 – Pengumpulan Al Quran dalam satu mushaf di era Utsman bin Affan.

Utsman bin Affan setelah mendapat laporan dan melihat terjadinya pertikaian sesama kaum muslimin karena perbedaan bacaan Al Quran di antara mereka, Utsman kemudian memutuskan untuk menstandarisasi mushaf Al Quran yang ada. Sedangkan yang berbeda kemudian dibakar. Dan itu dikirim ke berbagai negeri sebagai acuan mushaf Al Quran yang kemudian kita kenal dengan mushaf Utsmani dan terpakai sampai sekarang.

Dalam Mahabits Fii ‘Ulumil Quran karya Manna’ Al Qath-than hal, 125-126 dikatakan :

Ali berkata, “Janganlah kalian berkata-kata tentang Utsman kecuali yang baik-baik saja. Demi Allah apa yang dilakukan oleh Utsman (terkait dengan penyatuan mushaf itu) tidaklah beliau lakukan kecuali beliau lakukan di hadapan kami semua dan atas persetujuan kami semua. Ustman berkata, “Apa yang kalian katakan tentang bacaan ini? Ada informasi yang masuk bahwa ada sebagian orang berkata, ‘Sesungguhnya bacaanku lebih baik dari bacaanmu (ini bukan bagusnya suara atau tajwid, tapi tentang redaksi bacaan yang berbeda)’. Sampai-sampai hampir menjadi kekufuran atas perselisihan mereka ini. Kemudian para sahabat berkata, “Bagaimana pandanganmu bahwa saya melihat bahwa orang-orang harus dikumpulkan pada satu mushaf yang sama sehingga bacaannya tidak berbeda-beda dan tidak terjadi perselisihan dan perpecahan”. Kemudian sahabat lain berkata, ‘Pandanganmu adalah pandangan yang sangat baik’.” Maka inilah ijma’ di masa Utsman.

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah, Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin. 

Postingan populer dari blog ini

EMPAT KEUNTUNGAN DUDUK DI MAJELIS ILMU

Jika kita membaca penggalan dari hadits Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut : وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ،. Maka bisa kita ambil hikmah bahwa ada empat keuntungan duduknya seseorang di majelis ilmu : 1. Akan muncul ketentraman/ ketenangan hati bagi mereka yang duduk di majelis ilmu. Hati mereka merasa tenang ketika ayat-ayat al Quran maupun hadits-hadits Nabi dibacakan kepadanya, disertai penjelasannya dari para ahli ilmu yang mampu menggerakkan hati ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, serta mendorong kita untuk beramal dengan ilmu tersebut. 2. Rahmat Allah meliputi mereka yang duduk di majelis ilmu. Selama mereka duduk di majelis ilmu tersebut, maka Allah terus menurunkan rahmat kepada mereka. Keberuntungan...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...