Fiqh Islam di Masa
Khulafa-ur Rasyidin
Sumber tasyri’ atau fiqh
Islam di masa ini : Al Quran, As Sunnah, Ijma’, dan Ra’yu (Ijtihad/Qiyas).
Ketika pada masa Nabi
Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasalam sumber tasyri hanya ada dua yaitu Al Quran
dan As Sunnah. Sebagian sahabat diberi izin untuk berijtihad pada beberapa
persoalan pada masa Nabi, namun tetap harus kembali juga kepada Nabi shalallaahu
‘alaihi wasallam. Jika Nabi melihat ada kesalahan dalam ijtihad mereka, maka
Nabi akan mengkoreksi dan meuruskannya.
Dalam Tarikh At
Tasyri’ Al Islami karya Manna’ Al Qath-than hal. 189 disebutkan :
“Ada keperluan yang
menuntut untuk menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang baru muncul setelah
dilakukan pembebasan-pembebasan negeri Islam pada masa sahabat pada perluasan
wilayah bahasan fiqh. Dan senantiasa yang pertama kali dilakukan adalah (ketika
ada persoalan-persoalan baru yang muncul) untuk menyelesaikannya yaitu melihat
kepada Al Quran, karena dia adalah pondasi agama, Wahyu dari Allah dan
kalam-Nya yang jelas. Jika mereka tidak mendapat jawaban secara jelas dalam Al
Quran, mereka kemudian melihat sunnah Rasulullah, karena As Sunnah adalah
penjelasan isi Al Quran. Jika ada persoalan yang tidak mereka dapatkan
penjelasannya dalam nash Al Quran dan sunnah Rasulullaah, maka mereka melakukan
musyawarah berkumpul dengan para ahli fiqh-nya di kalangan sahabat. Mereka
mencari solusi dari persoalan itu. Ketika mereka sepakat atas suatu kesimpulan,
maka mereka menetapkan kesimpulan atau hukum dengan kesepakatan tadi. Dan ini
yang dinamakan Ijma’. Ijma’ baru terjadi pasca wafatnya Rasulullaah”.
Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh
Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami, karya Abdul Wahhab Khallaf Hal 232
disebutkan :
“Dan hujjah mereka adalah
dengan kembali kepada Al Quran dan As sunnah (jika ada persoalan baru) adalah
yang disebutkan dalam banyak sekali ayat perintah untuk menaati Allah dan
Rasul-Nya. Kemudian mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan menerima apapun yang diputuskan oleh Allah dan Rasul-Nya”.
Masih di halaman yang
sama disebutkan :
“Dan hujjah mereka dalam
merujuk kepada ijtihad mereka (ketika tidak ada dalam Al Quran dan As Sunnah
yang menjelaskan perkara itu) adalah apa yang mereka saksikan dari Rasulullah
ketika beliau kembali kepada ijtihad beliau ketika belum ada wahyu dari Allah
yang turun untuk menetapkan ketentuan terhadap hal itu. Hal ini menjadi
inspirasi bagi para sahabat untuk berijtihad.
Berdasarkan riwayat bahwa
Rasulullaah ketika mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman beliau berkata, “Dengan
apa engkau memutuskan perkara?” Berkata Muadz, “Saya memutuskan dengan
kitabullah. Jika tidak terdapat pada kitabullah saya memutuskan dengan Sunnah
Rasulullah. Jika tidak ada dalam Sunnah Rasulullaah saya akan berjithad dengan
ra’yu saya”. Kemudian Rasulullah menyetujui hal tersebut dan memuji Allah atas
taufiq yang Dia berikan kepada utusan dari Rasulullah yakni Muadz bin Jabbal”.
Contoh Ijma’ di Masa
Khulafa-ur Rasyidin
1 – Pengangkatan Abu
Bakr Ash Shiddiq sebagai khalifah. (Ini adalah ijma’ pertama kaum muslimin)
Dalam Tarikh At Tasyri’
Al Islami karya Manna’ Al Qath-than hal. 194 disebutkan :
“Kaum Anshar berkumpul di Tsaqifah
Bani Sa’idah berencana untuk mengangkat Sa’ad bin Ubadah, pimpinan mereka,
sebagai pemimpin kaum muslimin sepeninggal Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi
wasallam. Kemudian dari kalangan muhajjirin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab
dan ‘Ubaidah bin Jarrah segera mendatangi mereka untuk berdiskusi sampai
kemudian mendapatkan kesepakatan. Dan kemudian mereka tidak berselisih lagi.
Dan akhirnya semua membaiat Abu Bakar Ash Shiddiq, salah satu indikasi kenapa
beliau yang dipilih, karena ridhanya Rasulullaah meminta Abu Bakar sebagai
pemimpin shalat kaum muslimin ketika beliau sakit sebelum beliau wafat. Dan
akhirnya satu suara kaum muslimin membaiat Abu Bakar. Tidak ada satu orangpun
yang menyelisihi bai’at ini kecuali yang disebutkan oleh ahli sejarah tentang
Sa’ad bin Ubadah Al Anshariy.
2 – Memerangi kaum yang
tidak mau menunaikan zakat.
Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami karya Manna’ Al Qath-than
hal. 196 disebutkan :
Persoalan kedua yang dihadapi oleh para sahabat saat itu
adalah menghadapi sekumpulan orang Arab yang tidak mau membayar zakat. Maka Abu
Bakar ingin berkomitmen untuk memerangi mereka. Dan awalnya Umar bin Khaththab
tidak setuju memerangi mereka karena mereka bersyahadat (statusnya muslim).
Sampai Abu Bakar terus mendiskusikannya dan menyampaikan argumentasi beliau
kepada Umar hingga Allah melapangkan dada Umar untuk menerima keputusan tersebut.
Dan akhirnya para sahabat sepakat semua untuk memerangi orang-orang yang tidak
mau membayar zakat ini.
3 – Pengumpulan Al Quran dalam satu mushaf di era Utsman bin
Affan.
Utsman bin Affan setelah mendapat laporan dan melihat terjadinya
pertikaian sesama kaum muslimin karena perbedaan bacaan Al Quran di antara
mereka, Utsman kemudian memutuskan untuk menstandarisasi mushaf Al Quran yang
ada. Sedangkan yang berbeda kemudian dibakar. Dan itu dikirim ke berbagai
negeri sebagai acuan mushaf Al Quran yang kemudian kita kenal dengan mushaf
Utsmani dan terpakai sampai sekarang.
Dalam Mahabits Fii ‘Ulumil Quran karya Manna’ Al
Qath-than hal, 125-126 dikatakan :
Ali berkata, “Janganlah kalian berkata-kata tentang Utsman kecuali yang baik-baik saja. Demi Allah apa yang dilakukan oleh Utsman (terkait dengan penyatuan mushaf itu) tidaklah beliau lakukan kecuali beliau lakukan di hadapan kami semua dan atas persetujuan kami semua. Ustman berkata, “Apa yang kalian katakan tentang bacaan ini? Ada informasi yang masuk bahwa ada sebagian orang berkata, ‘Sesungguhnya bacaanku lebih baik dari bacaanmu (ini bukan bagusnya suara atau tajwid, tapi tentang redaksi bacaan yang berbeda)’. Sampai-sampai hampir menjadi kekufuran atas perselisihan mereka ini. Kemudian para sahabat berkata, “Bagaimana pandanganmu bahwa saya melihat bahwa orang-orang harus dikumpulkan pada satu mushaf yang sama sehingga bacaannya tidak berbeda-beda dan tidak terjadi perselisihan dan perpecahan”. Kemudian sahabat lain berkata, ‘Pandanganmu adalah pandangan yang sangat baik’.” Maka inilah ijma’ di masa Utsman.
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah, Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin.