Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallah 'alaihi wa ahlihi
Sumber Fiqh atau Tasyri’ di Masa Nabi
Tiga keistimewaan tasyri’ di masa Nabi : (1) Turunnya Al
Quran Al Kariim, (2) penjelasan As Sunnah An Nabawiyyah, (3) Ijtihad Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasallam.
Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami, karya Wahbah
Zuhaili, hal. 9, dikatakan :
“Tasyri’ Islam di masa Nabi memiliki keistimewaan dengan 3
hal, yaitu : (1) Turunnya Al Quranul Karim di masa itu, (2) Penjelasan dari
Sunnah Nabi, (3) Ijtihad Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.
Al Quran turun berangsur-angsur selama sekitar 23 tahun. (Berbeda
dengan Taurat yang lansung di terima oleh Nabi Musa semuanya). Sedangkan Al Quran turun ayat demi ayat (terkadang satu ayat atau beberapa
ayat atau satu surat langsung yang tidak terlalu panjang).
Masih dari referensi yang sama dan di halaman yang sama dikatakan
:
“Adapun turunnya Al Quranul karim turun secara
berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau hal-hal yang terkait
dengan turunnya ayat itu, yaitu yang kita kenal dengan asbabun nuzul (apa
yang menyebabkan ayat Al Quran turun, meskipun tidak semua ayat turun karena sebab tertentu, namun
sebagiannya turun karena ada asbabun nuzul).”
Masih di halaman yang sama, disebutkan hikmah diturunkannya Al Quran secara berangsur-angsur
:
“(Diantaranya) adalah mengokohkan dan menguatkan hati Nabi shalallaahu
‘alaihi wasallam. Sehingga Nabi bisa mengumpulkan ayat Al Quran yang turun itu
berangsur-angsur dan menghafalnya.
Dan juga adanya perpindahan dari satu hukum ke hukum yang
lain sesuai dengan fakta-fakta yang bermunculan sehingga lebih jelas maksud
ayat Al Quran itu dibanding jika dia turun secara total semuanya. Jika ada
peristiwa kemudian turun ayat, para sahabat akan merasa jelas bahwa ayat ini
terkait dengan peristiwa ini, sehingga jika nanti akan dikaitkan dengan hal
baru maka harus sesuai dengan konteksnya.
Juga Al Quran datang sebagai jawaban atas pertanyaan atau
permintaan penjelasan tertentu (dari para sahabat ataupun orang-orang kafir di masa itu), agar
beliau dapat menunjukkan bahwa ini benar penjelasan dari Allah subhaanahu wa
ta’ala sehingga bisa diterima dan diikuti.
Dan turunnya Al Quran secara berangsur-angsur ini sebagai
rahmat bagi hamba-Nya. Dan ini adalah pondasi pendidikan yang sangat baik untuk mengubah
bangsa Arab secara bertahap dari satu keadaan ke keadaan yang lain, seperti
turunnya ayat tentang pensyariatan pengharaman riba dan khamr (secara bertahap
dan berangsur) dalam 4 ayat”.
Dalam riwayat Imam Bukhari, Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa
pernah mengatakan bahwa : “Seandainya ayat yang pertama kali turun itu adalah tentang pelarangan khamr maka
orang Arab akan mengatakan ‘Kami tidak akan meninggalkan minum khamr
selamanya’. Dan seandainya ayat yang pertama kali turun adalah larangan
zina maka mereka akan mengatakan, ‘Kami tidak akan menghentikan zina selama-lamanya’”.
Pernyataan ibunda Aisyah di atas telah menunjukkan bahwa bangsa
Arab telah memiliki kebiasaan, termasuk kebiasaan buruk yaitu minum khamr, zina, riba dst. Oleh karenanya
mengubah tradisi yang mengakar itu tidak mudah, maka Al Quran turun secara
berangsur-angsur itu untuk mengubah kebiasaan bangsa Arab secara perlahan-lahan
sampai mereka siap dengan turunnya ayat Al Quran.
Tentang kedudukan As Sunnah An Nabawiyyah masih di kitab yang
sama hal. 11 disebutkan : “Dan penjelasan As Sunnah An Nabawiyyah baik berupa perkataan,
perbuatan atau persetujuan dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam merupakan
penjelasan yang amat jelas yang melengkapi Al Quran. (Contoh : Al Quran
memerintahkan agar mendirikan shalat. Namun shalat yang
diwajibkan itu apa saja, waktu
mendirikan shalat itu waktunya kapan saja, berapa jumlah rakaat dst, hal itu
dijelaskan dalam Sunnah Nabi). As Sunah menambah rincian hukum syar’i dari Al Quran.
Dan As Sunnah juga menjadi hujjah dalam pensyariatan
sebagaimana Al Quran. As Sunnah adalah dalil secara mandiri sebagaimana Al
Quran. Dan Allah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana firman Allah ta’ala : “Dan Kami
turunkan kepadamu Adz Dzikri (Al Quran) agar engkau menjelaskan kepada manusia
apa yang diturunkan kepada mereka””.
Ini adalah tugas Nabi untuk memberikan penjelasan dan wajib
diikuti oleh umatnya.
Di kitab yang sama masih di halaman 11 disebutkan bahwa Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasallam juga berijtihad :
“Dan Nabi berijtihad terhadap sesuatu yang tidak ada wahyu yang turun yang menjelaskannya.
Dan beliau juga mengizinkan sebagian sahabatnya untuk berijtihad. Untuk mengajarkan
kepada mereka tentang berijtihad ini kepada mereka baik ketika berhadapan dengan
Nabi maupun tidak. Dan Nabi menyetujui jika ijtihad para sahabat benar dan
mengingkarinya jika keliru.
(Seperti kecaman Nabi kepada sebagian
orang ketika ada temannya yang terluka di kepala yang kemudian dia mimpi basah,
dia bertanya “Apakah ada rukhshah untukku?” Orang-orang ini mengatakan tidak
ada rukhshah/ keringanan. Akhirnya dia mandi dan karena lukanya masih besar dan
terkena air sehingga menyebabkan kematiannya. Disampaikan hal itu kepada Nabi
dan beliau mengingkarinya dengan sangat keras.)
(Ijtihad sahabat di masa Nabi sebenarnya tidak berupa ijtihad
mandiri, karena tetap ada taqrir dari Nabi, jika benar Nabi setujui jika salah Nabi
ingkari. Sehingga wewenang tasyri’iyyah tetap di tangan Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasalam di masa itu)
Ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang apakah Nabi boleh
berijtihad atau tidak. Sebagian ulama yang menolak bahwasanya Nabi tidak boleh
berijtihad diantaranya sebabnya bahwa ijtihad itu mengandung kemungkinan
keliru, sedangkan Nabi sebagai penyampai risalah beliau tidak boleh melakukan
kesalahan, sehingga Nabi tidak boleh berijtihad.
Para ulama yang mengatakan bahwa Nabi boleh berijtihad, seandainya
pun ijtihad Nabi salah maka nanti akan datang wahyu dari Allah ta’ala untuk
meluruskannya.
Wewenang tasyri’ di masa Nabi hanya pada Nabi saja dan tidak
boleh bagi orang lain berfatwa atau menetapkan putusan (qadha).
Dalam Kitab ‘Ilm Ushul Al Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al
Islami, karya Abdul Wahhab Khallaf hal 220-221 disebutkan :
“Wewenang pensyariatan di masa tersebut hanya khusus untuk
Rasulullaah saja. Tidak boleh bagi seorangpun selain beliau dari kalangan
muslimin secara mandiri menetapkan hukum dalam suatu peristiwa baik untuk
dirinya maupun selainnya, karena dengan adanya Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam di antara
mereka dan mudahnya bagi mereka untuk merujuk atau kembali kepada Rasulullah tentang apa
yang ada yang terjadi kepada mereka. Maka tidak diizinkan bagi seorangpun dari mereka
untuk secara mandiri berfatwa dengan ijtihadnya dalam satu persoalan atau menetapkan
hukum dengan ijtihadnya ketika terjadi perselisihan.
Ketika ada peristiwa yang terjadi atau terjadi pertikaian di
antara para sahabat atau ada pertanyaan atau permintaan penjelasan dari mereka,
maka mereka semua mengembalikan itu kepada Rasulullaah. Kemudian Rasul berfatwa
kepada mereka, menyelesaikan perselisihan mereka, menjawab pertanyaan mereka
semuanya. Terkadang dengan ayat Al Quran, satu ayat atau beberapa ayat Al Quran
yang Allah wahyukan kepada beliau. Terkadang juga dengan ijtihad beliau yang
dilandasi oleh petunjuk dari Allah ta’ala.
Semua yang disampaikan oleh Nabi berupa hukum-hukum ini baik
melalui wahyu ataupun ijtihad dia adalah pensyariatan bagi orang-orang Islam. Dan
hal ini menjadi UU yang wajib diikuti oleh mereka, baik itu berupa wahyu dari Allah atau berupa ijtihad
dari Nabi itu sendiri semuanya adalah aturan, ketetapan, putusan yang WAJIB
diikuti oleh kaum muslimin semuanya.
(Catatan : ketika pasca kehidupan Nabi, kemudian nanti para sahabat dan
ulama-ulama generasi berikutnya akan melihat apakah yang ditetapkan oleh Nabi
ini adalah suatu ketetapan yang sifatnya tsawaabit/ tetap
dan tidak boleh diubah.
Atau sesuatu yang sifatnya dilandasi oleh peristiwa tertentu atau mengikuti
‘urf tertentu atau memandang ada kemaslahatan tertentu dst, yang jika memang
semua itu ada perubahan maka hukumnya juga bisa berubah. Ini yang disebutkan
oleh para ulama bahwa hukumnya adalah mutaghayyirat. Nah nanti para sahabat dan para ulama
setelahnya akan melihat hal ini. Sehingga kita bisa temukan nanti sebagian
putusan dari Umar bin Khattab secara zhahir-nya ada yang menyelisihi putusan
Rasul. Hanya saja ini bukan menyelisihi Nabi, namun malah sesuai dengan ruh
syariat itu sendiri yang dipahami dengan sangat baik oleh Umar bin Khattab. Wallahu a’lam).
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)