Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW : Sumber Fiqh atau Tasyri’ di Masa Nabi (4)

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallah 'alaihi wa ahlihi

Sumber Fiqh atau Tasyri’ di Masa Nabi

Tiga keistimewaan tasyri’ di masa Nabi : (1) Turunnya Al Quran Al Kariim, (2) penjelasan As Sunnah An Nabawiyyah, (3) Ijtihad Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.

Dalam Tarikh At Tasyri’ Al Islami, karya Wahbah Zuhaili, hal. 9, dikatakan :

“Tasyri’ Islam di masa Nabi memiliki keistimewaan dengan 3 hal, yaitu : (1) Turunnya Al Quranul Karim di masa itu, (2) Penjelasan dari Sunnah Nabi, (3) Ijtihad Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.

Al Quran turun berangsur-angsur selama sekitar 23 tahun. (Berbeda dengan Taurat yang lansung di terima oleh Nabi Musa semuanya). Sedangkan Al Quran turun ayat demi ayat (terkadang satu ayat atau beberapa ayat atau satu surat langsung yang tidak terlalu panjang).

Masih dari referensi yang sama dan di halaman yang sama dikatakan :

“Adapun turunnya Al Quranul karim turun secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau hal-hal yang terkait dengan turunnya ayat itu, yaitu yang kita kenal dengan asbabun nuzul (apa yang menyebabkan ayat Al Quran turun, meskipun tidak semua ayat turun karena sebab tertentu, namun sebagiannya turun karena ada asbabun nuzul).”

Masih di halaman yang sama, disebutkan hikmah diturunkannya Al Quran secara berangsur-angsur :

(Diantaranya) adalah mengokohkan dan menguatkan hati Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam. Sehingga Nabi bisa mengumpulkan ayat Al Quran yang turun itu berangsur-angsur dan menghafalnya.

Dan juga adanya perpindahan dari satu hukum ke hukum yang lain sesuai dengan fakta-fakta yang bermunculan sehingga lebih jelas maksud ayat Al Quran itu dibanding jika dia turun secara total semuanya. Jika ada peristiwa kemudian turun ayat, para sahabat akan merasa jelas bahwa ayat ini terkait dengan peristiwa ini, sehingga jika nanti akan dikaitkan dengan hal baru maka harus sesuai dengan konteksnya.

Juga Al Quran datang sebagai jawaban atas pertanyaan atau permintaan penjelasan tertentu (dari para sahabat ataupun orang-orang kafir di masa itu), agar beliau dapat menunjukkan bahwa ini benar penjelasan dari Allah subhaanahu wa ta’ala sehingga bisa diterima dan diikuti.

Dan turunnya Al Quran secara berangsur-angsur ini sebagai rahmat bagi hamba-Nya. Dan ini adalah pondasi pendidikan yang sangat baik untuk mengubah bangsa Arab secara bertahap dari satu keadaan ke keadaan yang lain, seperti turunnya ayat tentang pensyariatan pengharaman riba dan khamr (secara bertahap dan berangsur) dalam 4 ayat”.

Dalam riwayat Imam Bukhari, Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa pernah mengatakan bahwa : “Seandainya ayat yang pertama kali turun itu adalah tentang pelarangan khamr maka orang Arab akan mengatakan ‘Kami tidak akan meninggalkan minum khamr selamanya’. Dan seandainya ayat yang pertama kali turun adalah larangan zina maka mereka akan mengatakan, ‘Kami tidak akan menghentikan zina selama-lamanya’”.

Pernyataan ibunda Aisyah di atas telah menunjukkan bahwa bangsa Arab telah memiliki kebiasaan, termasuk kebiasaan buruk yaitu minum khamr, zina, riba dst. Oleh karenanya mengubah tradisi yang mengakar itu tidak mudah, maka Al Quran turun secara berangsur-angsur itu untuk mengubah kebiasaan bangsa Arab secara perlahan-lahan sampai mereka siap dengan turunnya ayat Al Quran.

Tentang kedudukan As Sunnah An Nabawiyyah masih di kitab yang sama hal. 11 disebutkan : “Dan penjelasan As Sunnah An Nabawiyyah baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam merupakan penjelasan yang amat jelas yang melengkapi Al Quran. (Contoh : Al Quran memerintahkan agar mendirikan shalat. Namun shalat yang diwajibkan itu apa saja, waktu mendirikan shalat itu waktunya kapan saja, berapa jumlah rakaat dst, hal itu dijelaskan dalam Sunnah Nabi). As Sunah menambah rincian hukum syar’i dari Al Quran.

Dan As Sunnah juga menjadi hujjah dalam pensyariatan sebagaimana Al Quran. As Sunnah adalah dalil secara mandiri sebagaimana Al Quran. Dan Allah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana firman Allah ta’ala : “Dan Kami turunkan kepadamu Adz Dzikri (Al Quran) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka””.

Ini adalah tugas Nabi untuk memberikan penjelasan dan wajib diikuti oleh umatnya.

Di kitab yang sama masih di halaman 11 disebutkan bahwa Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam juga berijtihad :

“Dan Nabi berijtihad terhadap sesuatu yang tidak ada wahyu yang turun yang menjelaskannya. Dan beliau juga mengizinkan sebagian sahabatnya untuk berijtihad. Untuk mengajarkan kepada mereka tentang berijtihad ini kepada mereka baik ketika berhadapan dengan Nabi maupun tidak. Dan Nabi menyetujui jika ijtihad para sahabat benar dan mengingkarinya jika keliru.

(Seperti kecaman Nabi kepada sebagian orang ketika ada temannya yang terluka di kepala yang kemudian dia mimpi basah, dia bertanya “Apakah ada rukhshah untukku?” Orang-orang ini mengatakan tidak ada rukhshah/ keringanan. Akhirnya dia mandi dan karena lukanya masih besar dan terkena air sehingga menyebabkan kematiannya. Disampaikan hal itu kepada Nabi dan beliau mengingkarinya dengan sangat keras.)

(Ijtihad sahabat di masa Nabi sebenarnya tidak berupa ijtihad mandiri, karena tetap ada taqrir dari Nabi, jika benar Nabi setujui jika salah Nabi ingkari. Sehingga wewenang tasyri’iyyah tetap di tangan Nabi shalallaahu ‘alaihi wasalam di masa itu)

Ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang apakah Nabi boleh berijtihad atau tidak. Sebagian ulama yang menolak bahwasanya Nabi tidak boleh berijtihad diantaranya sebabnya bahwa ijtihad itu mengandung kemungkinan keliru, sedangkan Nabi sebagai penyampai risalah beliau tidak boleh melakukan kesalahan, sehingga Nabi tidak boleh berijtihad.

Para ulama yang mengatakan bahwa Nabi boleh berijtihad, seandainya pun ijtihad Nabi salah maka nanti akan datang wahyu dari Allah ta’ala untuk meluruskannya.

Wewenang tasyri’ di masa Nabi hanya pada Nabi saja dan tidak boleh bagi orang lain berfatwa atau menetapkan putusan (qadha).

Dalam Kitab ‘Ilm Ushul Al Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami, karya Abdul Wahhab Khallaf hal 220-221 disebutkan :

“Wewenang pensyariatan di masa tersebut hanya khusus untuk Rasulullaah saja. Tidak boleh bagi seorangpun selain beliau dari kalangan muslimin secara mandiri menetapkan hukum dalam suatu peristiwa baik untuk dirinya maupun selainnya, karena dengan adanya Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wasallam di antara mereka dan mudahnya bagi mereka untuk merujuk atau kembali kepada Rasulullah tentang apa yang ada yang terjadi kepada mereka. Maka tidak diizinkan bagi seorangpun dari mereka untuk secara mandiri berfatwa dengan ijtihadnya dalam satu persoalan atau menetapkan hukum dengan ijtihadnya ketika terjadi perselisihan.

Ketika ada peristiwa yang terjadi atau terjadi pertikaian di antara para sahabat atau ada pertanyaan atau permintaan penjelasan dari mereka, maka mereka semua mengembalikan itu kepada Rasulullaah. Kemudian Rasul berfatwa kepada mereka, menyelesaikan perselisihan mereka, menjawab pertanyaan mereka semuanya. Terkadang dengan ayat Al Quran, satu ayat atau beberapa ayat Al Quran yang Allah wahyukan kepada beliau. Terkadang juga dengan ijtihad beliau yang dilandasi oleh petunjuk dari Allah ta’ala.

Semua yang disampaikan oleh Nabi berupa hukum-hukum ini baik melalui wahyu ataupun ijtihad dia adalah pensyariatan bagi orang-orang Islam. Dan hal ini menjadi UU yang wajib diikuti oleh mereka, baik itu berupa wahyu dari Allah atau berupa ijtihad dari Nabi itu sendiri semuanya adalah aturan, ketetapan, putusan yang WAJIB diikuti oleh kaum muslimin semuanya.

(Catatan : ketika pasca kehidupan Nabi, kemudian nanti para sahabat dan ulama-ulama generasi berikutnya akan melihat apakah yang ditetapkan oleh Nabi ini adalah suatu ketetapan yang sifatnya tsawaabit/ tetap dan tidak boleh diubah. Atau sesuatu yang sifatnya dilandasi oleh peristiwa tertentu atau mengikuti ‘urf tertentu atau memandang ada kemaslahatan tertentu dst, yang jika memang semua itu ada perubahan maka hukumnya juga bisa berubah. Ini yang disebutkan oleh para ulama bahwa hukumnya adalah mutaghayyirat. Nah nanti para sahabat dan para ulama setelahnya akan melihat hal ini. Sehingga kita bisa temukan nanti sebagian putusan dari Umar bin Khattab secara zhahir-nya ada yang menyelisihi putusan Rasul. Hanya saja ini bukan menyelisihi Nabi, namun malah sesuai dengan ruh syariat itu sendiri yang dipahami dengan sangat baik oleh Umar bin Khattab. Wallahu a’lam).

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara hafizhahullah (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)

Postingan populer dari blog ini

EMPAT KEUNTUNGAN DUDUK DI MAJELIS ILMU

Jika kita membaca penggalan dari hadits Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut : وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ،. Maka bisa kita ambil hikmah bahwa ada empat keuntungan duduknya seseorang di majelis ilmu : 1. Akan muncul ketentraman/ ketenangan hati bagi mereka yang duduk di majelis ilmu. Hati mereka merasa tenang ketika ayat-ayat al Quran maupun hadits-hadits Nabi dibacakan kepadanya, disertai penjelasannya dari para ahli ilmu yang mampu menggerakkan hati ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, serta mendorong kita untuk beramal dengan ilmu tersebut. 2. Rahmat Allah meliputi mereka yang duduk di majelis ilmu. Selama mereka duduk di majelis ilmu tersebut, maka Allah terus menurunkan rahmat kepada mereka. Keberuntungan...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...