FIQH ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW : Pondasi dan Warisan Tasyri’ di Masa Nabi (untuk masa-masa berikutnya) (6)
Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlihi
Pondasi dan Warisan Tasyri’ di Masa Nabi (untuk masa-masa
berikutnya)
Dalam Tarikh At-Tasyri’ Al Islami karya Wahbah Az Zuhaili
hal. 10 disebutkan : “Tasyri’ Islam berdiri diatas 3 pondasi : (1)
menghilangkan kesulitan, (2) mengurangi pembebanan, (3) penahapan dalam
pensyariatan”.
Ini menunjukkan syariat Islam tidaklah datang untuk
mempersulit kehidupan kita, tapi dia datang untuk mengatur kehidupan kita agar
menjadi selaras, serasi, baik, dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan
secara umum. Agama Allah itu mudah, Allah menginginkan bagi kalian kemudahan
dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.
Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami karya
Abdul Wahhab Khallaf hal 220, disebutkan :
“Masa Nabi ini pendek karena tidak lebih dari 22 tahun, akan
tetapi buahnya sangat besar karena dia meninggalkan nash-nash hukum dari Al
Quran dan As Sunnah yang menjadi rujukan untuk generasi berikutnya. Selain
nash-nash hukum dalam Al Quran dan As Sunnah, masa Nabi juga meninggalkan
sejumlah pokok-pokok pensyariatan yang sifatnya kulliyyah. Dan memberikan
petunjuk pada sekian sumber-sumber dan dalil-dalil hukum yang dengannya bisa
diketahui hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash. Rasulullaah
menunjukkan tentang ijma’, qiyash dst. Dan karena itu Rasulullaah meninggalkan
asas-asas pensyariatan yang sempurna yang kemudian menjadi rujukan utama pada
masa-masa berikutnya”.
Syariat sempurna dengan wafatnya Nabi shalallaahu ‘alaihi
wasallam, sehingga tidak boleh ada syariat baru setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi
wasallam. Karena itu para ulama menetapkan bahwa tidak boleh seseorang
menetapkan hukum setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, kecuali dia menggunakan dalil yang
berasal dari Nabi berupa Al Quran dan As Sunnah, serta dalil-dalil yang lain
yang ditunjukkan oleh Al Quran dan Sunnah. Tidak boleh bicara agama dan hukum
tanpa dalil.
Dalam kitab Khulashah Tarikh At Tasyri’ Wa Marahilihi Al
Fiqhiyyah karya Abdullah bin Abdul Muhsin Ath Thariqi hal 22-23 disebutkan :
“Dan tidak ada kekurangan dalam agama ini sehingga harus
disempurnakan. Dan tidak ada hal yang kurang sehingga dia harus ditambahkan.
Dan dia (agama) datang untuk kebaikan dunia dan akhirat. Allah ta’ala
berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku
sempurnakan bagi kalian nikmat-Ku dan Aku ridhai Islam sebagai agama”. (QS. Al
Maidah : 3). Dan Allah ta’ala berfirman, “Kami tidak tinggalkan dalam Al Quran
ini sesuatu apapun yang harusnya ada tapi tidak ada”. (QS. Al An’am : 38). Dan
Allah ta’ala berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) yang
berisi penjelasan atas segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ath Thabrani yang semua rijalnya adalah rijal yang shahih, selain Muhammad Al Muqriy dia adalah perawi yang tsiqah, dari Abu Dzar berkata, “Rasul meninggalkan kepada kami dan burung tidak menggerakkan sayapnya di langit kecuali beliau menjelaskan kepada kami ilmunya”. (Artinya tidak ada yang ditinggalkan oleh Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.) Dan ini adalah petunjuk/ dalil yang menunjukkan bahwa syariat Islam telah sempurna, lengkap dan semuanya.”
====================
Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)