Langsung ke konten utama

FIQH ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW : Pondasi dan Warisan Tasyri’ di Masa Nabi (untuk masa-masa berikutnya) (6)

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallahu 'alaihi wa ahlihi  

Pondasi dan Warisan Tasyri’ di Masa Nabi (untuk masa-masa berikutnya)

Dalam Tarikh At-Tasyri’ Al Islami karya Wahbah Az Zuhaili hal. 10 disebutkan : “Tasyri’ Islam berdiri diatas 3 pondasi : (1) menghilangkan kesulitan, (2) mengurangi pembebanan, (3) penahapan dalam pensyariatan”.

Ini menunjukkan syariat Islam tidaklah datang untuk mempersulit kehidupan kita, tapi dia datang untuk mengatur kehidupan kita agar menjadi selaras, serasi, baik, dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan secara umum. Agama Allah itu mudah, Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.

Dalam ‘Ilm Ushul Fiqh Wa Khulashah At Tasyri’ Al Islami karya Abdul Wahhab Khallaf hal 220, disebutkan :

“Masa Nabi ini pendek karena tidak lebih dari 22 tahun, akan tetapi buahnya sangat besar karena dia meninggalkan nash-nash hukum dari Al Quran dan As Sunnah yang menjadi rujukan untuk generasi berikutnya. Selain nash-nash hukum dalam Al Quran dan As Sunnah, masa Nabi juga meninggalkan sejumlah pokok-pokok pensyariatan yang sifatnya kulliyyah. Dan memberikan petunjuk pada sekian sumber-sumber dan dalil-dalil hukum yang dengannya bisa diketahui hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash. Rasulullaah menunjukkan tentang ijma’, qiyash dst. Dan karena itu Rasulullaah meninggalkan asas-asas pensyariatan yang sempurna yang kemudian menjadi rujukan utama pada masa-masa berikutnya”.

Syariat sempurna dengan wafatnya Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak boleh ada syariat baru setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam. Karena itu para ulama menetapkan bahwa tidak boleh seseorang menetapkan hukum setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, kecuali dia menggunakan dalil yang berasal dari Nabi berupa Al Quran dan As Sunnah, serta dalil-dalil yang lain yang ditunjukkan oleh Al Quran dan Sunnah. Tidak boleh bicara agama dan hukum tanpa dalil.

Dalam kitab Khulashah Tarikh At Tasyri’ Wa Marahilihi Al Fiqhiyyah karya Abdullah bin Abdul Muhsin Ath Thariqi hal 22-23 disebutkan :

“Dan tidak ada kekurangan dalam agama ini sehingga harus disempurnakan. Dan tidak ada hal yang kurang sehingga dia harus ditambahkan. Dan dia (agama) datang untuk kebaikan dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan bagi kalian nikmat-Ku dan Aku ridhai Islam sebagai agama”. (QS. Al Maidah : 3). Dan Allah ta’ala berfirman, “Kami tidak tinggalkan dalam Al Quran ini sesuatu apapun yang harusnya ada tapi tidak ada”. (QS. Al An’am : 38). Dan Allah ta’ala berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) yang berisi penjelasan atas segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ath Thabrani yang semua rijalnya adalah rijal yang shahih, selain Muhammad Al Muqriy dia adalah perawi yang tsiqah, dari Abu Dzar berkata, “Rasul meninggalkan kepada kami dan burung tidak menggerakkan sayapnya di langit kecuali beliau menjelaskan kepada kami ilmunya”. (Artinya tidak ada yang ditinggalkan oleh Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.) Dan ini adalah petunjuk/ dalil yang menunjukkan bahwa syariat Islam telah sempurna, lengkap dan semuanya. 

====================

Penulisan bersumber dari Daurah Pengantar Memahami Fiqh Islam, pemateri : Al Ustadz Muhammad Abduh Negara (Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin)

Postingan populer dari blog ini

EMPAT KEUNTUNGAN DUDUK DI MAJELIS ILMU

Jika kita membaca penggalan dari hadits Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut : وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ،. Maka bisa kita ambil hikmah bahwa ada empat keuntungan duduknya seseorang di majelis ilmu : 1. Akan muncul ketentraman/ ketenangan hati bagi mereka yang duduk di majelis ilmu. Hati mereka merasa tenang ketika ayat-ayat al Quran maupun hadits-hadits Nabi dibacakan kepadanya, disertai penjelasannya dari para ahli ilmu yang mampu menggerakkan hati ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, serta mendorong kita untuk beramal dengan ilmu tersebut. 2. Rahmat Allah meliputi mereka yang duduk di majelis ilmu. Selama mereka duduk di majelis ilmu tersebut, maka Allah terus menurunkan rahmat kepada mereka. Keberuntungan...

Asal Kata ‎أيواه ‏(aiwah)

Sering dengar kan percakapan dalam bahasa Arab أيواه (aywah)? Kata tersebut adalah singkatan dari إي والله (Iy wallaahi), yang artinya "Iya demi Allaah". Dan ini adalah bahasa yang formal.  Contoh dalam percakapan :  أ : هل تذهب إلى مكة؟ ب : أيواه Orang Arab menyingkatnya ada yang bilang : -  إيوا (iywaa) - أيوا (aywaa) - أيواه (aywah) Faidah dari Ustadz Muhammad Rivaldy (Pendiri & Pengajar Pesantren Nashirus Sunnah Mesir)

Antara Al Muddatstsir dan Al Muzzammil

Penulis : Al Faqir Yusuf Apriono, ghafarallâhu 'alaihi wa ahlihi Kata dalam bahasa Arab yang juga menjadi nama surat di dalam Al Quran, yaitu Al Muddatstsir (المدثر) dan Al Muzzammil (المزمل) memiliki arti yang sama yakni orang yang berselimut. Adapun yang membedakan adalah bilamana Al Muddatstsir , dia adalah orang yang berselimut dikarenakan perasaan takut. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa  asbabun nuzul  dari QS. Al Muddatstsir ayat 1 - 5 adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut : Dari jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallâhu 'alaihi wasallam. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira (malaikat Jibril - ...